Kab. Bogor

Pengelola Rest Area Puncak Sebut Ciri-ciri Kolektor Tagihan Retribusi Rp200 Ribu

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Meski Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor secara tegas mengatakan kwitansi yang beredar di sejumlah pengelola rest area bukanlah produknya, namun baru-baru ini tagihan restribusi parkir itu kembali diterima pengelola rest area kawasan Puncak.

Kwitansi dengan logo Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan stempel UPT wilayah II Ciawi kali ini bertuliskan tagihan tanggal 1 Juni 2023.

Bagian keuangan rest area Bang Ben, Fuji mengaku kembali menerima kwitansi dengan logo Dishub untuk tagihan bulan Juni.

“Iya kemarin yang biasa nagih datang lagi sambil memberikan kwitansi restribusi, untuk bulan ini,” ujar Fuji saat ditemui wartawan, Minggu (4/6/2023).

Namun begitu, Fuji mengaku belum membayar tagihan tersebut karena sebelumnya ada tim dari Dishub datang ke rest area mengklarifikasi bahwa Dishub tidak pernah mengeluarkan kwitansi tersebut dan memungut restribusi parkir.

Baca juga  Cair, Insentif Rp2,4 Juta untuk Penyuluh Agama dan Amil di Kabupaten Bogor

“Saya belum bayar yang tagihan sekarang saya akan koordinasi lagi dengan Dishub,” ucapnya.

Selain itu, Fuji juga menceritakan ciri-ciri kolektor yang datang ke rest area ini.

“Pakai jaket merah celana hitam baju hitam, tapi ga pernah pakai seragam Dishub,” terangnya.

Ia menambahkan, kwitansi tersebut sudah beredar di rest area semenjak pandemi Covid-19.

“Saya sih baru dari bulan Januari nerima kwitansi ini sebelumnya ada pegawai lama,” tandasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi menegaskan, jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor, di Kawasan Rest Area Puncak. Hal ini disampaikan Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo, beberapa waktu lalu.

Baca juga  Sekber Wartawan Bogor Perluas Jaringan, Bentuk Perwakilan di Sejumlah Wilayah

Hal ini berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai ditemukannya kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top