Kab. Bogor

Pengacara Nilai Tuntutan JPU terhadap RY Terlalu Berat

Pilipus Tarigan

BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin (RY) sudah mengakui kesalahannya. RY juga sangat kooperatif menjalani selama persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Bandung. RY juga sudah mengembalikan yang Rp3 miliar yang diterimanya dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Dalam kaitan ini, adalah terlalu berat bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemebrantasan Korupsi menuntutnya 7,5 tahun penjara. Hal ini mengemuka dalam nota pembelaan (pledoi) tim pengacara hukum RY, yang dibacakan bergantian oleh Sugeng teguh Santoso dan Soleh Amin, dalam sidang lanjutan RY di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/11).

Salah seorang pengacara RY, Pilipus Tarigan kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (14/11) mengatakan, kejujuran dan pengembalian uang kepada KPK yang dilakukan oleh RY seharusnya menjadi salah satu dasar pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan terhadap RY. Lagi pula, imbuh Pilipus, RY tidak terbukti menerima uang dri BJA sebesar Rp4,5 miliar sebagaimana dituduhkan JPU. Yang benar adalah RY menerima Rp3 miliar. “Sebab itu adalah merupakah sebuah ketidakadilan bagi RY jika dia dituntut dan dihukum karena menerima uang sebesar Rp4,5 miliar,” kata Pilipus.

Baca juga  Kota Bandung Juara Umum STQ XVI

Selain itu, terhadap tuntutan JPU yang menyatakan RY terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP, merupakan kesimpulan yang tidak logis dan kabur (tidak jelas). Sebab, dalam surat dakwaan dan tuntutan, JPU hanya memaparkan adanya perbuatan yang berbeda antara terdakwa dan M Zairin, dan sama sekali tidak menggambarkan dan membuktikan adanya kerja sama di antara keduanya. “Fakta persidangan membuktikan bahwa uang sejumlah Rp1,5 miliar bukan diterima oleh RY tetapi diterima oleh M. Zairin, sehingga unsur-unsur di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti,” para Pilipus. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top