Hukum dan Politik

Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Harus Sesuai Rekomendasi DPP Partai Golkar Kubu Agung

Samsul Hidayat dan Agung Laksono

B OGOR-KITA.com – Sejak dikeluarkannya  Surat Keputusan No.M.HH.AH.11.03-26 tentang Pengesahan DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol, Jakarta, yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, maka semua keputusan strategis di daerah harus sesuai dengan kebijakan DPP Partai Golkar yang diakui pemerintah yakni Partai Golkar yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.

Hal ini dikemukakan Wakil Sekjen Partai Golkar kubu Agung Laksono, Samsul Hidayat kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Rabu (11/3/2015) pagi.

Samsul mengemukakan, jika di daerah ada kader Partai Golkar hendak mencalonkan diri menjadi Ketua DPRD atau Calon Bupati/Walikota, atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, baik melalui pilkada maupun melalui pergantian antar waktu, maka hal itu haruslah atas rekomendasi DPP Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono, harus sesuai dengan kebijakan dan keputusan DPP Partai Golkar. “Jika tidak maka kebijakan itu atau keputusan itu adalah keputusan pribadi alias haram,” tandas Samsul.

Baca juga  Cegah Macet, Pemkab Bogor Beri Dua Rekomendasi untuk Lotte Grosir Nanggewer

Demikjian juga di DPRD, anggota Fraksi Partai Golkar haruslah menyesuaikan sikapnya dengan sikap DPP Partai Golkar. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top