Kota Bogor

Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik Revisi RPJMD 2019-2024

Wali Kota Bogor Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Bogor bukan mengubah visi dan misi, tetapi perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan indikator-indikator target dengan kondisi saat ini.

Hal ini dikemukakan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam konsultasi publik secara daring dari  Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (26/1/2021). Konsultasi publik itu dalam rangka memperoleh masukan terkait perubahan RPJMD yang ingin dilakukan.

Konsultasi publik rancangan awal revisi RPJMD Kota Bogor ini berlangsung tiga hari.

Hari pertama, Selasa (26/1/2021) fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hari Kedua, Rabu (27/1/2021) fokus pada pembangunan infrastruktur dan penguatan daya saing daerah berbasis potensi lokal.

Baca juga  Vaksin Covid-19, Tahap Pertama, Kota Bogor Dapat 200 Ribu

Hari ketiga, Kamis (28/1/2021) fokus pada reformasi birokrasi dengan narasumber dari Bappenas, Kemenristek, Kemendagri, dan Bappeda Provinsi Jawa Barat.

“Menjadikan Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga tetap menjadi visi ke depan, tidak berubah,” tegas Bima Arya.

Tak hanya itu, perubahan RPJMD bukan untuk mengurangi pagu atau kegiatan, tetapi melihat secara objektif setiap capaian dan kondisi tantangan saat ini dan ke depan, termasuk dalam menghadapi covid-19.

“Saya ingin membuka paradigma dan persepsi bahwa harus dilihat peluang-peluang yang memungkinkan adanya peningkatan capaian dalam pembangunan. Karena di balik musibah, ada berkah,” katanya.

Bima Arya berpendapat, hal paling penting dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Bogor yakni kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga  DPRD Puji Kinerja PDAM dan Dorong Percepatan SPAM Katulampa

Termasuk pada konsultasi publik ini yang mana bisa mendapatkan masukan dari akademisi, lembaga masyarakat, dan praktisi terhadap pembangunan Kota Bogor yang mungkin luput dari ‘kacamata’ birokrasi.

RPJMD Kota Bogor sudah berjalan 2 tahun. “Perubahan RPJMD didasarkan adanya perubahan mendasar dan sisa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Hanafi.

Hanafi mengatakan, perubahan mendasar yang terjadi karena adanya perubahan kebijakan nasional dan adanya bencana nasional yang sangat berpengaruh dalam capaian rencana pembangunan di Kota Bogor. [] Hari/Humas Pemkot Bogor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top