Kab. Bogor

Pemkab Bogor Targetkan 75.000 Sertifikat PTSL Tahun 2019  

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor secara periodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat, baik melalui program daerah yang di biayai oleh APBD Kabupaten Bogor, maupun melalui program nasional dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kabupaten Bogor dalam rangka meninjau  pendaftaraan tanah sistematis lengkap (PTSL) dan permasalah pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2019).

Iwan mengatakan khusus program pendaftaran tanah sistematis lengkap, target bidang tanah yang akan diproses di Kabupaten Bogor pada tahun 2017 mencapai 97.798 bidang, tersebar di 15 kecamatan. Sementara tahun 2019 target 75.000 bidang tanah tersebar di 7 kecamatan. 

Baca juga  Sabtu Siang, Warga Kampung Cikuda Blokir Jalur Tol Ciawi

“Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pendaftaraan tanah sistematis lengkap tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan mobil operasional dan sarana prasarana serta memberikan hibah,” ujarnya. 

Masih menurut Wabup selain program PTSL,  Pemerintah Kabupaten Bogor berkerjasama dengan BPN Kabupaten Bogor juga akan mengembangkan program layanan informasi Pertanahan Desa dan BPHTB Online yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional Pusat. 

“Pemerintah Kabupaten Bogor juga sedang merumuskan kebijakan satu peta yang kita sebut dengan istilah Boga Peta kepanjangan dari Bogor Geopasial menuju satu peta. Dengan Boga Peta, ke depan diharapkan seluruh peta sektoral yang ada bisa diakses oleh seluruh stakeholder yang punya kepentingan, baik data informasi ataupun perencanaan secara terintegrasi,” katanya. 

Baca juga  Badan Pertanahan Kabupaten Mediasi PT Sentul City dan KWSC

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, dukungan Pemerintah Kabupaten sangat diperlukan bagi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

“Jumlah manusia akan terus meningkat, pada sisi lain tanahnya tetap. Sehingga tanah akan menjadi suatu yang strategis di masa yang akan datang. Saya katakan bahwa badan pertanahan di dunia manapun, pasti melihat pertanahan itu memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan menjadi hajat hidup rakyatnya. Sehingga faktor utama yang harus dikedepankan adalah tanah harus didaftarkan,” jelas Herman.

Ia juga menjelaskan pentingnya melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap BPN tingkat kepala kantor di kabupaten/kota seluruh Indonesia karena peran agraria atau pertanahan sangat fundamental bagi masyarakat.

Baca juga  Partai Ummat Optimistis Raih 9 Kursi DPRD Kabupaten Bogor

ia mengungkapkan, pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dapat dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah seseorang di seluruh warga Kabupaten Bogor.

“Untuk target program PTSL seluruh Indonesia tahun ini adalah sebanyak 9 juta. Selain itu, kami juga sedang merancang Undang-Undang Pertanahan yang lebih spesifik karena UU Pertanahan tahun 1960 sangat general atau umum,” ungkapnya.[] Admin

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top