Kab. Bogor

Badan Pertanahan Kabupaten Mediasi PT Sentul City dan KWSC

BOGOR-KITA.com – Badan Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang Komite Warga Sentul City (KWSC) dan PT. Sentul City untuk hadir dalam kegiatan mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Selasa (15/1/2019). Mediasi yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB tersebut kemungkinan akan membahas terkait permasalahan warga Sentul City yang belum mendapatkan sertifikat tanah mereka.

Menurut undangan yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, Edi Budayanto, mediasi tersebut berdasarkan surat permohonan dari Syamsurizal selaku Ketua Umum Pengurus KWSC tanggal 12 Desember 2018, No : 091/Peng 2/KWSC/ BPN/XII/2018 perihal Perlindungan Hukum.

Dihubungi Bogor-Kita.com perwakilan KWSC, Deni Erliana mengungkapkan pihaknya sebenarnya tidak meminta untuk dilaksanakannya mediasi.

Baca juga  Ade Yasin Imbau ASN, Pegawai BUMD, Hingga Perangkat Desa Membayar Zakat Lewat Baznas

“Kelihatannya begitu, walau pada awalnya kita tidak minta mediasi, kami minta kejelasan status tanah dan sertifikat,” tutur Deni.

Ia menambahkan begitu lunas pembayaran rumah, seharusnya sertifikat diberikan.
“Tapi ini sudah tahunan, bahkan ada yang lebih dari 15 tahun sertifikat belum diberikan,” ujarnya.

Deni berharap dengan diadakannya mediasi tersebut PT Sentul City segera menyelesaikan sertifikat – sertifikat warga, karena sertifikat ini tidak saja terkait dengan rumah tapi ada juga pertokoan, lahan dan apartemen. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top