Kab. Bogor

Pemkab Bogor All Out Amankan Seruan Bupati Wisatawan Harus Tunjukkan Tes Antigen

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin memimpin rapat pencegahan covid-19 terkait libur natal dan tahun baru di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/12/2020).

BOGOR-KITA .com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor all out amankan Seruan Bupati Bogor tentang keharusan bagi wisatawan yang masuk wilayah Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes antigen.

“Hal itu berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari namun tidak membawa hasil rapid antigen maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya. Jika tidak membawa hasil rapid antigen akan diputar balik,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, usai memimpin rapat cegah covid-19 pada libur natal dan tahun baru di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/12/2020).

Wajib tes antigen bagi wisatawan itu dituangkan dalam Seruan Bupati Bogor Nomor:423/Covid-19/Sekret/XII/2020 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin, Minggu (20/12/2020).

Baca juga  Komisi I Tidak Setuju Taman Manunggal Dikelola Oleh Swasta

Burhanudin mengatakan, Pemkab Bogor tidak asal keluarkan seruan. Pemkab mendirikan 9 posko sebagai cek poin untuk merazia wisatawan yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Ada beberapa titik penempatan Posko Covid-19. Rinciannya, di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, Rindu Alam, Gunung Salak Endah, Taman Buah Mekar Sari, Sukamakmur.

“Rencananya ada titik tambahan, dan kini sedang dipertimbangkan,” kata Burhan, sapaan Burhanudin.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menambahkan, Pemkab Bogor akan melakukan operasi yustisi di wilayah Puncak yang diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019,.

“Mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan. Satpol PP juga akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata. Tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua di sana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan,” kata Irwan

Baca juga  3 Hari Beruntun Kota Bogor Catat Rekor Harian Tertinggi Corona

Terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, kata Irwan, Pemkab Bogor mempedomani arahan Satgas Nasional yakni sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, agar masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.

Burhan mengatakan, untuk Perayaan Natal, Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah, pertama melalui daring atau secara tatap muka langsung.

“Pemkab Bogor mengimbau gereja di Kabupaten Bogor untuk bisa melakukan ibadah maupun perayaan natal secara online maupun live streaming,” kata Burhan.

Terkait jam oeprasional sektor ekonomi, Irwan mengatakan, wilayah Jabodetabek mengacu pada DKI Jakarta. Jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

Baca juga  Upaya Mengatasi Masalah Kehamilan dengan Inovasi Rabu Perbal di Puskesmas Citapen
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top