Kab. Bogor

Pelanggar Razia Masker di Pakansari Ditandu ke Pemakaman Umum

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Berbagai cara dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Terbaru, Satpol PP Kabupaten Bogor memberi sanksi bagi warga yang tak memakai masker dengan cara ditandu bagaikan jenazah menuju pemakaman umum. Seperti yang dilakukan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (6/9/2020) pagi.

Kegiatan razia yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho bersama 45 personel ini menjaring sedikitnya 33 orang yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya dihukum untuk membersihkan pemakaman umum yang ada di sekitar Stadion Pakansari.

“Saya meminta tolong kepada semua anggota Satpol PP Kabupaten Bogor baik yang di kabupaten maupun yang di kecamatan agar selalu masif melakukan razia masker, silakan berinovasi terhadap sanksi yang akan diberikan asalkan mendidik dan memberikan kesan kepada para pelanggar agar menyesal dan akhirnya patuh terhadap protokol kesehatan yang ada,” tegas  Agus Ridho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).

Baca juga  Ratusan Masyarakat Terjaring Razia Masker di Cariu

Dikatakan Agus Ridho, mengingat status Kabupaten Bogor saat ini berada di zona oranye dan perkembangan kasus covid-19 nya pun mengalami kenaikan, perlu dilakukan langkah-langkah prefentif.

“Sekarang Kabupaten Bogor berada di zona oranye, jangan sampai geser ke zona merah, dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan kasus positif covid-19 di Kabupaten Bogor yang kian hari kian bertambah ini,” tambahnya.

Merujuk data yang dirilis Gugus Tugas Kabupaten Bogor Sabtu (5/9/2020) terdapat 32 kasus konfirmasi positif covid-19.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Parung memberikan sanksi merenung di ambulans berisi keranda jenazah bagi pelanggar razia masker. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top