Kab. Bogor

Pedagang di Rest Area Gunung Mas Wajib Bayar Rp13 Ribu Per Hari

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Para pedagang di rest area Gunung Mas Puncak wajib membayar iuran senilai Rp13 ribu kepada pengelola yakni PT Sayaga Wisata setiap harinya.

Direktur Utama (Dirut) PT Sayaga Wisata Kabupaten Bogor, Supriadi Jufri, menyebut kewajiban iuran tiap hari itu dinilai ringan untuk para pedagang kecil.

Ia menyebut, penghasilan yang tidak menentu juga dijadikan alasan kepada iuran diwajibkan setiap hari pada para pedagang.

“Itu sebenarnya agar meringankan para pedagang karena kalau pedagang kecil itu dimana-mana bank aja dia gamau kalau untuk pedagang kecil,” kata Supriadi, Jumat (13/10/2023).

“Kalau pedagang kecil itu tidak memiliki administrasi seperti perusahaan, uang keluar masuknya dihitung harian. Sudah harian aja (iuranya),” lanjut dia.

Baca juga  Progres Pekerjaan Rest Area Gunung Mas Baru 85 Persen

Ia menyebut, iuran itu dilakukan untuk membayar uang kebersihan, listrik dan fasilitas lainnya yang digunakan para pedagang.

“Sampah ada, keamanan ada, lebih kepada iuran operasional,” papar dia.

Ia mencatat, ada sebanyak 516 pedagang yang akan mengisi lapak dan membayar iuran kepada PT Sayaga Wisata.

“Total 516 yang termasuk Gunung Mas,” tutup dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top