BOGOR-KITA.com – Kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Sentul City seharusnya bisa diselesaikan di tataran teknis dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Karena Bupati Bogor Ade Yasin yang menjadi pengambil keputusan telah menunjuk PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City di Desa Kedumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Ngampar Kecmatan Sukaraja. Keputusan tersebut tertuang pada surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019 yang berlaku sejak 2 Agustus 2019 lalu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Muhammad Mihradi, SH,MH, mengatakan PDAM Tirta Kahuripan harus melaksanakan perintah bupati tersebut.
“PDAM harus melaksanakan tugas dari bupati dengan memperhatikan kepentingan para pihak dan hak hak pelanggan,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya Komite Warga Sentul City melakukan aksi protes di kantor PDAM Tirta Kahuripan. Salah satu penyebabnya menurut juru bicara KWSC Deni Erliana, ada sekitar 10 warga Sentul City yang diputus layanan air bersihnya oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City. [] Admin