Kab. Bogor

Rasional, Usul KPU Bogor Tambah Kursi di DPR RI dari Dapil Kabupaten Bogor

Muhammad Mihradi, SH MH

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi, SH MH menilai rasional gagasan KPU Kabupaten Bogor yang mengusulkan penambahan kursi di DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor.

“Usulan tambahan kursi itu merupakan gagasan yang rasional,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (22/1/2021).

Usulan penambahan kursi di DPR RI dari dapil Kabupaten Bogor disuarakan Komisioner KPU Bogor Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan.

Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta orang dengan DPT 3,4 juta, harusnya mendapat lebih dari 9 kursi.

Menurut Herry, bukan hanya Kabupaten Bogor, secara umum jumlah kursi DPR RI dari Provinsi Jawa Barat juga masih jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan daerah lain. Kursi dari dapil Jabar di DPR RI hanya 91 kursi dengan jumlah penduduk sekitar 50 juita orang.

Baca juga  PLN Bakal Periksa kWh Meter Pelanggan Prabayar di Jabar

“Bayangkan menyambungkan aspirasi daerah dengan jumlah penduduk 50 juta orang yang ditangani lewat 91 orang legislator DPR RI, tentu sangat tidak proporsional. Bagaimana warga Jabar akan berhasil melakukan akselerasi pembangunan jika hanya ditangani segelintir anggota DPR RI,” kata Herry.

(Selengkapnya Baca: https://bogor-kita.com/kpu-bogor-matangkan-usulan-tambah-kursi-dpr-ri-dari-dapil-kabupaten-bogor/)

Mihradi yang merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan  yang juga tenaga ahli Komite 3 DPD RI, menyebut dua alasan gagasan penambahan kursi itu rasional.

Pertama, dari segi luas wilayah dan sebaran penduduk, maka penambahan anggota DPR di dapil Kabupaten Bogor mencerminkan keadilan dalam menentukan representasi.

Kedua, dengan penambahan anggota di dapil Kabupaten Bogor maka peluang advokasi kebijakan dalam pembangunan kabupaten akan semakin berpotensi optimal.

Baca juga  Terbukti Langgar Prokes, The Jungle Disegel dan Didenda Rp10 Juta

“Tentu hal ini harus diiringi penguatan kapasitas legislator agar tidak hanya menjadi representatif publik namun bisa mengartikulasikan aspirasi dan nilai nilai di publik,” kata Mihradi.

Dengan demikian demokrasi prosedural harus diikuti demokrasi substansial, demokrasi yang bisa menyuarakan esensi persoalan dasar publik di ruang publik yang mampu mengakomodasi kebebasan,

“Kesetaraan dan keadilan sebagai modal esensial dalam pembangunan,” tutup Mihradi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top