Kab. Bogor

Ombudsman RI Temukan Pelanggaran dalam Uji Coba PTM Terbatas di Kabupaten Bogor

Teguh Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bogor, yang sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, mendapat sorotan Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, dari beberapa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya ke sejumlah sekolah yang melakukan uji coba PTM terbatas, ditemukan beberapa kesalahan administrasi (maladministrasi) dan pelanggaran teknis pelaksanaan.

“Masih banyak temuan (pelanggaran) baik soal regulasi maupun praktek di lapangan. Tapi kami masih butuh pengayaan (tambahan) informasi dari semua pihak. Terutama PTM terbatas yang dilakukan sekolah di wilayah  yang jauh,” papar Teguh Nugroho, Senin (22/3/2021).

Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan dari hasil sidak maupun dari laporan pemantauan sejumlah pihak termasuk kalangan jurnalis, ditemukan sejumlah PTM terbatas dilakukan tanpa adanya swab antigen terlebih dahulu.

Baca juga  Mahasiswa IPB University Ajarkan Warga Cikarawang Buat Akuaponik dan Hidroponik

“Termasuk pelajar yang datang dengan naik kendaraan angkutan umum. Padahal seharusnya diantar keluarga

Teguh menegaskan, Pemkab Bogor sudah seharusnya secara ketat menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 bahwa wilayah Kabupaten Bogor masih di haruskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur pendidikan dengan sistem daring atau pembelajaran jarak jauh.

“Sehingga kalau mau diuji coba PTM harus benar-benar ketat dalam melaksanakan protokol kehatan (Prokes) Covid 19. Kami menduga telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, yaitu terbitnya surat rekomendasi uji coba oleh Dinas Pendidikan dan bukan terbit dari Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor ataupun Dinas Kesehatan.” Pungkas Teguh Nugroho.

Baca juga  2021, Masih PJJ atau Tatap Muka?

Dikonfirmasi media terkait adanya temuan Ombudsman RI dalam uji coba PTM terbatas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna hanya memberikan jawaban singkat.

“Kan judulnya PTM uji coba, dan hari ini ada evaluasi termasuk temuan dari ombudsmen (akan) jadi bahan evaluasi.” ujarnya.

Sementara itu, Humas Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana mengatakan, untuk pengawasan di satuan pendidikan yang menjadi sekolah percontohan/model PTM Terbatas dilakukan secara ketat, dengan melibatkan pengawas, koryandik, dan Satgas Covid-19 Kecamatan.

Sedangkan untuk peserta didik yang menggunakan kendaraan umum, dalam pemetaan verifikasi dan validasi sekolah percontohan, sekolah mendata berapa jumlah murid yang menggunakan kendaraan umum.

“Pihak sekolah dapat mengajukan kepada orang tua murid yang anaknya menggunakan kendaraan umum, dapat mengikuti PTM Terbatas atau PJJ. Dalam hal ini dikembalikan kepada orang tua siswa untuk mengizinkan atau tidak,” jelas Iqbal.

Baca juga  Pimpin Apel Pelajar Sadar Prokes, Dedie Minta Minimalisir Penggunaan Transportasi Umum

Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Disdik Kabupaten Bogor dan sekolah percontohan PTM terbatas sudah melakukan sosialisasi agar pengantaran pelajar saat ke sekolah dilakukan secara antar jemput oleh orang tua siswa.

Sedangkan untuk vaksinasi guru, sedang berjalan baik, pendataannya atau vaksinasinya.[] Fahry

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top