Kota Bogor

Mulai 1 Desember Mal Dilarang Sediakan Kantong Plastik

BOGOR-KITA.com – Pemerintah kota Bogor serius mengurangi sampah plastik di kota Bogor. Satu hal mendasar yang segera dilakukan adalah melarang penggunaan kantong plastik. Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi dikukuhkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Langkah yang dilakukan untuk mengefektikan larangan tersebut adalah melarang toko modern dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong plastik, mulai Sabtu (1/12/2018) mendatang.

Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bogor terus gencar melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Sebab, per  1 Desember mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melarang penggunaan kantong plastik di kedua lokasi tersebut.

Baca juga  PDAM Kota Bogor Tuan Rumah Tanam Pohon

Dihubungi, Rabu (07/11/2018), Kepala DLH Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, sejak Agustus lalu pihaknya sudah mulai intens memberikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada para pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern hingga 30 November mendatang.

“Soal ini masih dan akan terus kita sosialisasikan kepada pengelola pusat perbelanjaan dan toko-toko modern, ada 23 jumlahnya. Termasuk kepada para pengelola minimarket yang banyak tersebar di berbagai sudut wilayah Kota Bogor,” papar Elia.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan DLH jika ada pengelola yang melanggar hal tersebut, dirinya mengatakan sejauh ini mereka kooperatif dan telah mulai melaksanakan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, katanya, ada dampak positif yang dirasakan dari akan diimplementasikannya kebijakan itu.

Baca juga  Usmar Hadiri Wisuda SD Kebon Pedes 1

“Ada sekitar 14 pengelola yang sudah benar-benar melaksanakannya. Bahkan dengan mengikuti kebijakan ini, mereka dalam sebulan bisa mengurangi penggunaan kantong plastik hingga dua ton,” tandasnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top