Kota Bogor

DPRD Kota Bogot Setujui KUPA dan PPASP

BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di gedung DPRD Kota Bogor, jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (31/7/2019). Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono.

Rapat paripurna kali ini digelar dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2019, Penarikan kembali Raperda Kota Bogor tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian, Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bogor terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus dan Permintaan Persetujuan Secara Lisan dari Pimpinan DPRD kepada Anggota Penandatanganan Keputusan DPRD.

Baca juga  1.100 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Lebaran di Kota Bogor 

Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bogor terhadap penetapan Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada kesempatan itu Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan pandangan akhir terhadap penetapan perubahan Perda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan untuk mengakomodasi beberapa hal sebagai berikut:

Adanya perubahan regulasi tingkat nasional yang menjadi rujukan Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jalan seperti pengaturan angkutan massal dan tahap pelaksanaannya.

Baca juga  Silaturahmi dan Do'a Bersama Digelar Joko Purwanto di Malam Tahun Baru

Ketentuan subsidi bagi angkutan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan konversi angkutan umum yang merupakan muatan lokal dalam penataan transportasi di Kota Bogor.

“Dengan disetujuinya Perubahan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD Kota Bogor, kita berharap memiliki payung hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Kota Bogor,” kata Bima. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top