Kota Bogor

Menyoal Masuknya TKA di Masa Pandemi

Oleh R. Romy Achmad Ramdhan

Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif dan

Karyawan Non Edukatif FH Univ Pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Mengejutkan. Rencana pengiriman 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang bekerja pada proyek proyek pembangunan fasilitas pemurnian nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara menimbulkan polemik.  Pasalnya, para pekerja ditolak masuk Sulawesi Tenggara oleh masyarakat sekitar (https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-5067094/polemik-500-tenaga-kerjanya-masuk-sultra-china-buka-suara?single=1). Padahal, pemerintah pusat dan daerah menyetujuinya.  Masyarakat tetap menolak. Apalagi kedatangan TKA tersebut dikhawatirkan menimbulkan banyak permasalahan baru dengan serikat pekerja yang ada.

Penulis tentu tidak anti TKA. Sepanjang sesuai kebutuhan, selaras aturan dan tidak berpotensi konflik dengan warga. Namun ini menjadi rumit. Sebab, TKA dalam kasus di atas diadakan di tengah wabah pandemi Covid-19. Ini menambah kompleks. Mengingat pekerja yang ada saja terancam di-PHK. Akibat resesi ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga  Jokowi: Pemerintah Sedang Bekerja Dalam Tekanan Luar Biasa

Data resmi dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) (www.bps.go.id-tingkat-pengangguran-terbuka-tpt-sebesar-4-99-persen.html) soal ketenagakerjaan masih buram. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 60 ribu orang. Belum terhitung yang terkena dampak pandemi Covid 19.

Dilema

Kebijakan pemerintah memang paradoks. Di saat ancaman PHK marak. Bahkan Gojek terpaksa merumahkan sebagian karyawannya. Namun, pemerintah membuka peluang masuknya TKA seperti kasus di atas. Meski notabene ada jaminan resmi Kedutaan Besar China bahwa TKA dari  negaranya tunduk pada hukum Indonesia. Namun persoalanya, tidak tepat momentumnya. Di tengah meluasnya ancaman pengangguran dan PHK.

Tidak heran, publik mempertanyakan sensitifitas pemerintah. Berbagai upaya pemerintah menyelamatkan pekerja dari pengangguran, PHK dan kehilangan pendapatan menjadi kontradiksi dengan penempatan TKA kasus di atas.

Baca juga  Ketahanan Keluarga Kunci Utama Hadapi Pandemi

Berdasarkan rekam persoalan tersebut, maka bagi penulis perlu dimoratorium dulu soal penempatan TKA. Dalam konteks apapun. Lebih fokus pada upaya penyelamatan nasib pekerja. Ini tentu menjadi bagian utama dari kebijakan negara yang mendesak dilakukan.

Pilihan Kebijakan

Bagi penulis, untuk penyelesaian masalah TKA dan ancaman PHK perlu dilakukan beberapa hal. Pertama pemetaan secara mendalam jenis pekerjaan seperti apa yang bisa dilakukan oleh TKA dan apakah untuk sementara ini dapat ditunda. Atau setidaknya diminimalisasi. Kedua, Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk membentuk regulasi terkait strategi penciptaan lapangan kerja di masa pandemi. Partisipasi publik perlu dioptimalkan untuk itu. Ketiga, perlu memanfaatkan warga Indonesia yang terbaik, yang mungkin bekerja di negara lain, untuk diajak membangun tanah air. Membuka potensi peluang kerja kondusif. Tentu hal ini harus diinsentif dengan fasilitas bagi warga terbaik tadi sepanjang berkontribusi signifikan. Keempat, himbauan Presiden Jokowi untuk memperbesar belanja pemerintah menstimulus ekonomi patut segera direalisasikan. Dengan injeksi program dari pemerintah paling tidak ekonomi yang megap megap bisa menemukan solusi. Meski mungkin bertahap. Namun, sebagai pilihan kebijakan ini perlu dan mendesak dilakukan.

Baca juga  Corona, Ini Penjelasan Orang Disebut PDP dan ODP

Pelbagai upaya di atas harus diiringi pula disiplin atas protokol kesehatan. Menggunakan masker. Mencuci tangan. Hindari kerumunan, merupakan hal niscaya dihidupkan di tengah upaya pembukaan secara bertahap simultan pelbagai perusahaan dan pabrik tempat kerja. Demikian pula penegakan hukum harus ketat bagi pelanggar protokol kesehatan. Dengan begitu, terdapat keseimbangan antara operasionalisasi pembukaan pekerjaan dengan protokol kesehatan. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top