Kota Bogor

Jenal Mutaqin: Bansos Tahap Dua Jangan Ada yang Ketinggalan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan terkait penyaluran bantuan sosial tahap dua supaya bagi warga yang berhak tidak ada yang tertinggal.

Hal itu dikatakan Jenal Mutaqin saat melakukan reses masa sidang ketiga tahun 2020 di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat (10/7/2020).

“Tadi saya sampaikan bahwa persiapan tahap kedua bantuan pencairan bansos APBD, saya sebagai wakil rakyat ingin mendengar ada tidak yang harus kita bantu yang tidak tercatat dalam DTKS, provinsi, APBD kota maupun Rasta yang belum diusulkan. Saya akan bawa sekarang namanya karena apa, janji wali kota adalah mendengar aspirasi dari hasil reses DPRD yang kita lakukan sekarang tetapi warganya yang betul betul memang terkena dampak,” kata Politisi Gerindra ini.

Baca juga  Gerindra Nilai Jenal Mutaqin Sosok Cawalkot Paling Siap Maju Pilwalkot Bogor 2024

Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya meminta bantuan kepada lurah untuk menyisir kembali jangan sampai ada yang ketinggalan di tahap kedua nanti.

Jenal mengatakan, warga banyak mengeluhkan persoalan bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19. Warga berasumsi bahwa setelah KTP dan KK disampaikan, pasti mendapat bansos.

“Instruksi awalnya kan seperti itu, dari kelurahan perintah dari atas adalah KTP dan KK semua dikumpulkan padahal itu adalah sebagai bahan dasar verifikasi dan dicek terlebih dahulu tetapi pandangan ini beda, RT, RW dan warga semuanya yang sudah mengumpulkan KTP dan KK berharap besar bahwa mereka akan mendapatkannya dan ternyata faktanya tidak, hanya 30 sampai 50 persen. Alhasil, RT, RW dan lurah tadi yang dipertanyakan warga,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Belum Jelas, DPRD Belum Bisa Beri Rekomendasi Kelanjutan Optimalisasi Terminal Baranangsiang

Terkait persoalan bansos, Jenal pun menyampaikan bahwa, lurah tidak mempunyai kewenangan untuk memverifikasi siapa yang dapat dan siapa yang dicoret. Semua kembali kepada dinas sosial (dinsos) disandingkan dengan PKH, DTKS kemudian Rasta dan bantuan provinsi kalau memang dalam empat bantuan itu tidak ada baru diajukan dan dapat bantuan.

Selain bansos waega juga mengeluhkan sarana dan prasarana. Dikatakan, banyaknya usulan atau aspirasi warga yang belum terealisasi oleh pemerintah. Hal itu dikarenakan adanya beberapa kendala atau sudah tereliminasi di tingkat kecamatan saat musrembang.

“Pembelian lahan posyandu di setiap RW, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebetulnya ini sudah saya ajukan di beberapa kali reses, namun belum terealisasi oleh APBD karena sering ada kalimat belum bisa, padahal secara aturan UU Tahun 2012 pembelian lahan untuk kepentingan umum adalah salah satunya sarana untuk kepentingan masyarakat, irigasi, pemakaman itu bisa,” ucap Jenal.

Baca juga  Komisi III Minta Seluruh Izin Mall Boxies Diperiksa

Dengan demikian, Jenal berharap pemerintah bisa mendengar semua aspirasi dan keluhan warga, minimal bertahap bisa per kecamatan dahulu, sehingga tidak perlu langsung besar, sesuai kebutuhan dan priotitas. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top