Kota Bogor

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam peraturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar.

Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Baca juga  Kasus Covid-19 Naik, Ujicoba PTM di Kota Bogor Dihentikan

Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.

Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  SK Gubernur Jabar untuk Cegah PHK Massal di Kabupaten Bogor

Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Saat ini iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen.

Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22 persen bersumber dari iuran pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kematian 0.10 persen. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya

Baca juga  Gubernur Jabar Minta Pemerintah Daerah Selesaikan Permasalahan Sampah

Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi pekerja yang terdampak PHK. Harapan kami, para pekerja khususnya di Kota Bogor dapat terbantu perekonomiannya selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” ujar Dian.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top