Nasional

Menafsir Pernyataan Mahfud MD Soal Data Sampah Veronica Koman

Oleh: Ramelan Sukamo Roto

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait “data” yang konon disampaikan ke Presiden Joko Widodo oleh “tim-nya” Veronica Koman memang diakui atau tidak menggunakan diksi yang cenderung sarkasme yaitu “sampah.” Oleh karena itu wajar jika direspons cukup sengit oleh politisi Partai Nasdem dan Partai Demokrat di parlemen. 

Riuh rendahnya permasalahan ini jelas akan menguntungkan Veronica Koman dan OPM yang manuver dan kredibilitasnya semakin diakui dunia internasional, namun disisi yang lain mempersulit upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah Papua secara damai dan mensejahterakan mereka, termasuk merealisasikan adagium yang dibuat pemerintah sendiri bahwa “Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua”.

Baca juga  Teten Masduki Bertemu Mahfud MD Tindak Lanjuti Penanganan Koperasi Bermasalah

Jika “harus membela” Mahfud MD, penulis menilai pernyataan Menko Polhukam tersebut yaitu pertama, sebagai counter propaganda terhadap propaganda yang dilakukan Veronica Koman bersama-sama jejaring simpatisan OPM di luar negeri khususnya di Australia yang harus diakui sebagai “safe heaven” bagi aktifis OPM dan pendukungnya untuk “bersembunyi” apalagi selama ini Australia masih “ambigu” dalam menilai permasalahan Papua.

Kedua, Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah jelas tidak serta merta menerima kebenaran “data Koman” tersebut, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya memang kadang-kadang banyak kelompok penekan, NGO, non-state actor seperti Veronica Koman datanya seringkali bersifat hiperbolis, sehingga yang dimaksud “sampah” oleh Mahfud MD tersebut adalah data-data hiperbolis tersebut.

Baca juga  Audit Syariah Tingkatkan Kepercayaan Penggunaan Produk dari Lembaga Keuangan Syariah

Ketiga, terkait 57 tahanan politik Papua yang terkena pasal makar jelas tidak dapat dilepaskan sebelum masa tahanan mereka berakhir dan sikap politik mereka berubah, apalagi status hukum 57 tahanan politik Papua tersebut sudah diproses secara hukum Indonesia, dan tidak akan berani Australia untuk mengintervensi Indonesia walaupun mungkin sudah didesak Koman Cs untuk bertindak.

Keempat, terkait 243 korban warga sipil selama operasi militer di Nduga, Papua juga wajar apabila pemerintah Indonesia “keberatan” dengan diksi operasi militer, sebab operasi militer tidak akan diberlakukan pemerintah Indonesia jika keselamatan warga sipil Papua tidak terancam dengan keberadaan atau eksistensi TPN/OPM di Nduga dan beberapa kabupaten lainnya di Papua. Korban tersebut bisa saja dilakukan oleh TPN/OPM, namun ditimpakan kesalahannya terhadap TNI/Polri oleh Koman Cs.

Baca juga  Data Soal Tahanan Politik Dari Veronica Koman Adalah Sampah

Last but not least, memperhatikan, mengingat dan menimbang manuver Veronica Koman dan simpatisan OPM di luar negeri yang kerapkali menampar muka Indonesia dan mempermalukan bangsa ini, maka pertanyaannya adalah apakah mereka masih pantas disebut WNI? Jika sepakat dinyatakan tidak pantas, maka status WNI Veronica Koman dan simpatisan OPM harus segera dicabut, serta pemerintah melalui Polri bersama Interpol segera menangkap mereka. Semoga

[] Penulis adalah pemerhati masalah Papua, tinggal di Tabanan, Bali.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top