BOGOR-KITA.com – Sidang gugatan perkara Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Soebarjo selaku pekerja melawan Pendopo 45 Hotel dan Resto, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/11/2018).
Menurut rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, dalam sidang perkara nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg terungkap fakta baru berkaitan dengan bukti dari pihak Pendopo 45 mengenai surat peringatan yang tidak pernah diterima oleh pekerja.
“Kami LBH KBR melihat ada kejanggalan dalam bukti yang diserahkan Pendopo 45”, ujar Guntur Siliwangi, Kuasa Hukum Soebarjo.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Soebarjo Guntur Siliwangi, S.H., dan Devyani Petricia, S.H., melihat ada kejanggalan pada bukti yang diajukan oleh Pendopo 45 melalui kuasanya yakni surat peringatan I nomor: 146/X/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 19 Oktober 2017, surat peringatan II nomor: 157/XI/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 26 November 2017 dan surat peringatan III nomor: 163/XII/HRD-OPS/P.45/2017 tanggal 30 Desember 2017.
Adapun menurut keterangan Soebarjo, ia sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya surat peringatan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.
Bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pendopo 45 diduga dipalsukan atau dibuat setelah adanya gugatan di pengadilan. Bukti tersebut disinyalir digunakan oleh Pendopo 45 sebagai alasan mengeluarkan Soebarjo dari perusahaan.
“Kami LBH KBR akan menyelidiki bukti yang diduga dipalsukan oleh pendopo 45 tersebut”, tegas Guntur.
Apabila surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara, maka mengakibatkan jalannya acara pembuktian di persidangan akan diragukan kebenarannya oleh para pihak.
“Kalau ini benar, kami akan laporkan dugaan ini ke kepolisian”, tutup Guntur. [] Admin