BOGOR-KITA.com – LBH Bogor meminta PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengambil alih Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sentul City. Karena secara hukum izin SPAM Sentul City sudah dibatalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor sudah menunjuk PDAM Tirta Kahuripan menjadi pengelola penyelenggaraan SPAM di Kawasan Sentul City.
Hal tersebut dikatakan Direktur LBH Bogor Zentoni, S.H.,M.H kepada BOGOR-KITA.com, Senin (2/9/2019).
“PDAM tinggal ambil alih aja pengelolaan SPAM jadi lahan bisnis PDAM, dan jika Sentul City keberatan atas pembatalan izin spam silahkan gugat ke PTUN Bandung,” tutur Zentoni.
Terkait masalah sampah yang tidak diangkut, Zentoni mengatakan Dinas Lingkungan Hidup harus mengangkut sampah karena keputusan MA telah melarang PT Sentul City menarik tagihan BPPL.
Sebelumnya Komite Warga Sentul City melakukan aksi protes di kantor PDAM Tirta Kahuripan. Salah satu penyebabnya menurut juru bicara KWSC Deni Erliana, ada sekitar 10 warga Sentul City yang diputus layanan air bersihnya oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City. [] Admin