BOGOR-KITA.com, BOGOR – Terhitung mulai hari Sabtu, tanggal 30 November 2019 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor secara resmi melayangkan surat somasi/teguran kepada KAMPOENG KURMA GROUP terkait belum dilakukan serah terima kavling oleh KAMPOENG KURMA GROUP kepada konsumen yang sekaligus Klien LBH BOGOR.
Hal ini dikemukakan advokat di LBH Bogor Zentoni, SH MH kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (29/11/2019) malam.
“Pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh 8 (delapan) orang konsumen yang telah membeli lunas kavling KAMPOENG KURMA GROUP sebanyak 16 (enam belas) kavling dengan nilai total sebesar ± Rp. 1.480.700.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah),” kata Zentoni.
Ia menambahkan untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 (empat belas) orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 (dua puluh) dengan nilai total sebesar ± Rp. 1.972.400.000., (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Zentoni menegaskan surat somasi ini dilayangkan oleh LBH BOGOR dikarenakan KAMPOENG KURMA GROUP selaku pemilik proyek yang tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya.
Menurut Zentoni, LBH BOGOR memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada KAMPOENG KURMA GROUP agar mengembalikan seluruh uang milik Klien LBH BOGOR yang berjumlah sebesar ± Rp. 1.480.700.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata dari Klien LBH BOGOR. [] Admin