BOGOR-KITA.com – Pelapor tindak pidana korupsi biasanya dilakukan oleh orang terdekat.
Hal ini dikemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).
Keberadaan orang terdekat sebagai pelapor korupsi ini, menurut Agus Raharjo tersimpul dari laporan-laporan yang masuk ke KPK.
KPK, kata Agus, memperoleh 7.000 laporan tidak pidana korupsi. Laporan itu katanya, dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda.
“Laporan memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah,” kata Agus seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, karena laporan orang terdekat itulah kemudian terjadi operasi tangkap tangan.
“Kemudian, setelah kami pelajari dan pantau dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,” kata Ketua KPK.
Dalam kesempatan itu Agus menambahkan, KPK memberikan hadiah kepada pelapor tidak pidana korupsi.
“Pelapor akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara. Ketentuan 0,02 persen itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus. [] BK-1