Laporan Utama

Babak Baru Pemberantasan Korupsi, KPK Berikan Hadiah Kepada Pelapor

BOGOR-KITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Babak baru itu ditandai dengan pemberian hadiah kepada siapa saja yang memberikan laporan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pemberian hadian kepada pelapor tidak pidana korupsi itu, dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).

Agus mengatakan, hadiah itu berasal dari negara. “Jadi negara yang menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi,” kata Agus Raharjo.

Pelapor akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Ketentuan 0,02 persen itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  1.067 Personel Gabungan Siaga Amankan Kota Bogor 21 Desember – 4 Januari

“Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,” kata Ketua KPK seperti dilansir Antara.

Penelusuran BOGOR-KITA.com, tentang pemberian hadian itu diatur dalam Bab III Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Ddan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1) disebutkan, Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.

Dalam pasal (2) disebutkan, Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.

Pada Pasal 9 diatur menfenai besaran hadiah. Disebutkan, Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Sedang dalam Pasal 10 (1) disebutkan, Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpah-kan ke Pengadilan Negeri.

Dan pasal (2) disebutkan, Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penegak Hukum atau Komisi.

Sedangkan peyerahan premi diatur dalam Pasal 11 (1) berbunyi, Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.

Siapa saja yang bisa memberikan laporan tentang terjadinya tindak pidana korupsi?

Baca juga  Komite Pemuda Santri dan Mahasiswa Minta Jokowi Berantas Korupsi

Tentang hal ini diatur dalam Pasal 2 (1) berbunyi, Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

Tentang bagaimana cara menyampaikan laporan, diatur dalam Pasal 3 (1) berbunyi, Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai : a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. [] BK-1

Baca juga  Terindikasi Korupsi, Kejari Kota Bogor Periksa Enam Pegawai dan Komisioner KPU
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top