Laporan Utama

Ketenangan Idrus Marham Indikasi KPK Tak Lagi Ditakuti?

BOGOR-KITA.com – Wajah mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (31/8/2018) sangat tenang. Saat melayani pertanyaan wartawan usai diperiksa, Idrus yang sudah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK,  memperlihatkan sosok layaknya bukan pesakitan. Menjawab wartawan, Idrus malah mengatakan menghormati logika hukum KPK. “Tidak ada masalah,” kata Idrus yang mulai tanggal 31 Agustus 2018 malam berubah status dari orang bebas menjadi orang tahanan. Saat mengumumkan mundur sebagai Menteri Sosial Idrus juga sangat tenang.

Efek Jera

Dalam pandangan umum, KPK adalah lembaga yang menakutkan. Diciduk KPK, sama seperti kiamat karena akan mengubah segalanya. Jangankan jadi tersangka dan ditahan, dipanggil sebagai saksi saja bisa bikin jantung pejabat berdegub.

Karena itu, ketenangan yang diperlihatkan Idrus Marham mengusik perhatian, apakah KPK tidak lagi menakutkan?

Mudah-mudahan ketenangan yang diperlihatkan Idrus Marham, lebih karena kemampuannya berakting, atau sikap pasrah karena dia tahu praktik korupsi yang dilakukannya sudah diketahui secara menyeluruh oleh KPK.

Namun demikian, ketenangan itu patut menjadi perhatian. Sebab, di lain pihak, fakta menunjukkan pelaku korupsi tak kunjung  surut.

KPK memang banyak menangkap pelaku korupsi. Tetapi di sisi lain, tindak pidana korupsi juga tidak kunjung surut.

Tidak kunjung surutnya  pelaku kuropsi ini tentunya menjadi patokan untuk menilai efektifitas KPK, karena tujuan akhir KPK adalah meniadakan korupsi, bahasa undang-undangnya, memberantas korupsi yang diwujudkan dalam dua bidang tugas yakni mencegah dan menindak koruptor.

Mencegah dalam hal ini diartikan sebagai upaya menutup peluang bagi pejabat untuk melakukan korupsi, sedang menindak haruslah dipahami sebagai  upaya memberikan efek jera bagi yang lain.

Tak kunjung surutnya pelaku korupsi dapatlah diartikan sebagai indikasi bahwa rasa takut pejabat melakukan korupsi lebih kecil ketimbang dorongan untuk menghidarinya.

Inilah yang diduga menjadi salah satu menyebab korupsi tak pernah surut. Ini pula yang mendorong pejabat melakukan korupsi jelang pilkada serentak yang sudah bergulir 27 Juli 2018 lalu. Ini pula tentunya yang mendorong Idrus Marham dan kawan-kawan menerima dana dari Djohanes Kotjo. Ini pula yang membuat KPK akhirnya menjadikan seluruh anggota DPRD Malang menjadi tersangka yang rampai dibicarakan Senin (3/8/2019).

Masalah efektifitas ini cukup serius, karena masalah efektifitas adalah alasan yang mendorong pemerintahan reformasi melahirkan KPK.

Dalam poin menimbang UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dikatakan, bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Sangat jelas dalam hal ini bahwa lahirnya KPK adalah karena belum efektifnya lembaga pemberantasan korupsi yang ada.

Jika KPK hari ini ternyata juga tidak efektif, maka KPK kehilangan alasan untuk tetap dipertahankan.

Baca juga  Mendagri Tito Rapat dengan Bupati Ade Yasin Persiapkan Rakornas dengan Jokowi

Namun demikian, perlu dikaji terlebih dahulu, di mana letak masalahnya sehingga KPK tidak efektif menjalankan keberadaanya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Apakah alasan itu sudah mengakar atau sitemik, atau hanya pada dataran teknis?

Kalau letak masalahnya sistemik maka KPK tentunya sudah lebih baik dibubarkan dan penanganan korupsi dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi, jika masalahnya terletak pada dataran teknis, tentunya masih dapat diperbaiki.

Bukan Aib

Harus diakui memang sangat besar tantangan yang dihadapi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi.

Apalagi semakin lama semakin banyak pejabat yang melakukan korupsi, sehingga persepsi tentang korupsi berkembang dimana korupsi nyaris dianggap sebagai hal “lazim” dilakukan oleh pejabat. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai perbuatan aib.

Dan ini sangat dapat dipahami, karena  masyarakat juga kitajuga permisif. Pelaku perbuatan aib (maksiat yang video tak senonohnya sudah beredar di masyarakat) saja masih diterima dengan baik setelah menjalani hukuman.

Demikian juga mantan napi korupsi, banyak yang kembali tampil di ruang publik setelah menjalani hukuman. Media massa juga tetap memberikan ruang untuk tampil kembali dengan hak berbicara yang sama dengan lainnya.

Lebih dari itu pimpinan partai politik, tidak melarang mantan napi korupsi kembali  mencalonkan diri menjadi pejabat publik sebagaimana terjadi pada sejumlah orang yang mendaftar menjadi bakal caleg pada Pemilu 2019.

Bukan hanya tidak melarang, bahkan juga dibela. Alasan yang dikemukakan adalah karena mantan napi korupsi itu sudah menjalani hukumannya.

Alasan ini tentu saja naif. Karena UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di bagian pendahuluan yang menjadi latar belakang munculnya UU No 30 tahun 2002 itu jelas-jelas menggariskan sebagai berikut, Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;

Sangat jelas masalah korupsi itu bukan sekadar masalah hukuman. Masalah korupsi sebagaimana disebutkan di atas adalah masalah yang merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

Alasan yang dikemukakan petinggi partai yakni “mereka sudah menjalani hukumannya” dikatakan naif, karena apakah koruptor itu juga sudah merehabilitasi kerugian keuangan negara, merehabilitasi perekonomian negara dan sudah merehabilitasi pembangunan nasional yang dihambat oleh koruptor?

Secara hukum mereka memang sudah menjalani hukumannya, tetapi secara moral perbuatan koruptor yang menghambat pembangunan nasional tidak mungkin dibayar. Perbuatan itu secara moral menjadi “utang” atau “dosa” yang harus ditanggung napi koruptor seumur hidup.

Karena bagaimana mengembalikan terhambatnya pembangunan nasional yang terjadi akibat perbuatan mereka?

Tetapi lidah tidak bertulang, petinggi partai politik bisa dengan mudah memutar balik logika, bisa dengan mudah berpura-pura lupa atau memang benar-benar lupa terhadap latar belakang lahirnya UU KPK yang mereka bahas dan setujui sendiri.

Baca juga  Rawan Korupsi, Dedie A Rachim : Kepala Daerah Tak Perlu Dipilih Lewat Pilkada

Kondisi sepert inilah yang diperkirakan berkontribusi memandulkan penularan efek jera. Oleh sebab itu, adalah wajar kalau tingkat ketakutan melakukan korupsi lebih kecil ketimbang menghindarinya.

Hukum Berat, Miskinkan

Permisifme masyarakat dan pembelaan parpol terhadap  napi korupsi harus menjadi bagian tanggung jawab KPK.  KPK dalam hal ini menjadi “terdakwa utama.” Muncul pertanyaan, bukankah sikap permisif masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga lain dan pembelaan partai politik menjadi tanggung jawab partai politik itu sendiri?.

Ada dua alasan mengapa KPK menjadi terdakwa utama dan harus memborong habis semua perkerjaan itu. Pertama, keberadaan KPK sebagai lembaga superbody. Kedua rentang tanggung jawab KPK yang bukan kepada presiden melainkan kepada rakyat.

Satus superbody dan bertanggung jawab kepada rakyat, memosisikan KPK di atas segala-galanya, dan oleh sebab itu harus menelan dan memborong seluruh persoalan yang terkait dengan upaya meminimalisasi korupsi. KPK harus mampu menciptakan rasa takut, menciptakan budaya takut, seperti anak-anak takut polisi apabila melakukan sesuatu yang salah.

Apakah pekerjaan seperti itu bisa dilakukan KPM? Rasanya bisa.

Pertama harus dikemukakan bahwa kasus yang menimpa kepolisian dan kejaksaan berbeda dengan kasus yang menimpa KPK sekarang ini. Kepolisian dan kejaksaan, dalam bahasa UU  No 30 tahun 2002 tentang KP dianggap kurang profesional. Kurang profesional dalam hal ini tentunlah lebih terkait dengan masalah integritas.

Masalah yang dihadapi KPK sekarang ini cenderung bukan karena masalah integritas, tetapi lebih pada penggunaan secara optimal kewenangan yang dimiliki.

Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK jelas digariskan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan KPK.

Tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 30/2002 adalah:

  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12  diatur secara jelas kewenangan yang diberikan kepada KPK untuk menjalankan tugas sebagaimana tercantum pada pasal 6 itu.

Kewenangan tersebut, tidak sembarangan karena KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melakukan koordinasi, menetapkan sistem pelaporan, melakukan penyadapan, perekaman, monitoring, meminta laporan dari instansi terkait dan lain sebagainya.

Kewenangan tersebut jauh lebih besar ketimbang kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Karena itu pula KPK disebut lembaga superbody.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada rakyat, maka tidak ada yang perlu ditakuti, dan tidak ada yang bisa menghalangi KPK menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK.

Berdasarkan hal-hal di atas maka KPK sangat mungkin melakukan apa saja untuk mengefektifkan perannya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Dengan kewenangan yang begitu besar, KPK mampu menghentikan atau setidaknya menurunkan  kasus-kasus kourpsi, baik melalui pendekatan penindakan yang memiliki menularkan efek jera, maupun melalui pendekatan pencegahan dengan menutup peluang bagi pejabat untuk melakukan korupsi.

Baca juga  Penyadapan Oleh KPK Diimbuhi Sejumlah Koridor, Ini Versi Barunya

Di satu sisi harus diakui, dalam menjalankan kewenangannya, KPK memiliki sejumlah kendala. Antara lain SDM yang kurang banyak, juga pendanaan.

Tetapi di sisi lain lain adalah juga fakta, bahwa dalam hal penuntutan KPK tidak “seganas” ketika menangkap koruptor. Dalam menangkap koruptor  KPK sangat keras tanpa kompromi, tetapi ketika menuntut, KPK rasanya lebih lunak.

Dala hal penuntutan, KPK juga nyaris tidak pernah (kalaupun ada hanya terhadap satu dua atau beberapa koruptor) menggunakan pasal hukuman mati atau pasal hukuman penjara seumur hidup. Sehingga vonis yang dijatuhkan hakim  tipikor juga tidak hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, melainkan hukuiman yang kurang lebih sama dengan tuntutan KPK.

Tuntutan KPK itu sendiri pada umumnya berada di bawah 10 tahun penjara.  Tidak sedikit yang dituntut 2,5 tahun, atau tiga tahun atau 5 tahun. Vonis hakim pengadilan tipikor pun biasanya tidak jauh dari tuntutan itu.

Dengan pola tuntutan lunak seperti itu, maka  calon koruptor mudah membuat neraca untung rugi antara hasil korupsi dan biaya hidup setelah menjalani hukuman. Jika masih kaya raya setelah menjalani hukum, siapa takut ditangkap KPK?

Kombinasi neraca untung rugi, ketika dikombinasikan dengan masih terbukanya peluang untuk melakukan korupsi, mudah mendorong pejabat untuk mengambil sikap  nekat dan memilih melakukan korupsi ketimbang menghindarinya, karena ujung-ujungnya melahirkan kekayaan yang mungkin tidak akan pernah dicapai bila bekerja tanpa korupsi.

Singkat kata, dengan tuntutan yang tidak optimal, tidak keras, calon koruptor tidak terlalu takut bila ditangkap.

Rasa takut inilah yang harus diciptakan oleh KPK status korupsi sebagai extra ordinary crime. KPK harus menginternalsasi pemahaman bahwa korupsi adalah perbuatan yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara, korupsi menghambat pembangunan nasional, korupsi adalah perbuatan yang melecehkan orang miskin, korupsi adalah perbuatan yang melawan dan mencegah pejabat bersih bekerja dan berbuat untuk kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan internalisasi seperti itu, KPK bisa lebih garang mengajukan tuntutan. KPK merasa memliki alasn untuk menggunakan seluruh kewenangan secara keras, dan mulai menuntut koruptor dengan pasal-pasal maksimal seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Bukankah dalam hukum dikenal orang yang mengetahui hukum tetapi melanggar hukum dikenakan pasal dengan hukuman maksimal?

Selama ini KPK juga relatif jarang menggunakan pasal tindak pindana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka koruptor. Padahal atas nama korupsi sebagai extra ordinary crime, KPK wajib curiga koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi di tempat aman. Sebab, kata pepatah, jangan pernah menempatkan telur dalam satu keranjang, agar jika keranjang yang satu jatuh masih ada keranjang yang lain.  Menjerat koruptor dengan pasal TPPU untuk memiskinkan, dengan demikian menjadi kewajiban.

Menghukum berat koruptor dan memiskinkannya diyakini akan melahirkan persepsi baru tentang korupsi. Orang akan takut korupsi, yang pada kelanjutannya membalik keadaan di mana dorongan menghindari korupsi lebih besar ketimbang melakukannya, dan pada akhirnya menurunkan kasus-kasus korupsi. [] Petrus Barus

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top