BOGOR-KITA.com – Sugeng Teguh Santoso (STS) menilai Walikota Bogor Bima Arya hebat berkata-kata dalam kasus deposito dana PD PPJ sebesar Rp15 miliar yang ditempatkan di Bank Muamalat tahun 2015.
“Walikota Bogor Bima Arya adalah orang yang hebat. Walikota kalian ini memang hebat. Hebat berkata-kata,” kata STS saat diwawancara awak media di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (31/8/2018).
“Dalam kasus ini ada drama antara Walikota dan Dirut PD-PPJ,” kata STS yang juga Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) .
Kejari Kota Bogor sudah meningkatkan status kasus deposito dana PD PPJ dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari juga sudah melakukan penggeledahan termasuk di ruang Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni S Harumantaka dan menyita sejumah dokumen.
Sebelumnya Kejari juga sudah memanggil Dirum PD PPJ Deni S Harumantaka bersama dua orang bagian keuangan PD PPJ dan tiga badan pengawas.
Pada Rabu (29/8/2018) lalu Kejari kembali memanggil Deni S Harumantaka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sakit.
Pada Kamis (30/8/2108) giliran Dirut PD PPJ Andri Latif Mansoer dan Dirops PD PPJ Syuhairi yang dipanggil, dan keduanya memenuhi panggilan. Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang Bima yang dinilai STS hebat berkata-kata, terkait dengan pernyataan Bima Arya saat ditanya wartawan usai Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor pada 16 Agustus 2018 lalu. Ketika itu, kata STS, Bima mengatakan pihak PD PPJ tidak mengajukan soal deposito itu. “Tidak ada pengajuan ke saya,” kata STS mengutip Bima.
Tetapi, kata STS, fakta baru diungkapkan oleh Dirut PJ Andri Latif yang menyatakan bahwa selalu memberikan laporan kepada walikota.
“Kita pasti yang namanya hasil setiap tahun, itu kan dilaporkan ke Pak Wali, apalagi sudah mendapatkan pengesahan dari walikota juga dan di situ pasti semua laporan keuangan lengkap, sudah hasil auditoring independen juga,” kata STS mengutip pernyataan Andri saat menghadiri panggilan Kejari, Kamis (30/8/2018).
Jadi ada drama antara Walikota dan Dirut PD-PPJ. “Karena itu saya katakan Walikota Bogor Bima Arya adalah orang yang hebat. Walikota kalian ini memang hebat, hebat berkata-kata,” kata STS.
Apakah ada ajuan dari direksi kepada walikota atau tidak, memang menjadi satu persoalan.
Jika ada pengajuan dan disetujui oleh walikota, menjadi persoalan, karena dalam Pasal 24 huruf e, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian PD PPJ, disebutkan, tugas dan wewenang direksi dalam mengelola PD Pasar Pakuan Jaya adalah, menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PD Pasar Pakuan Jaya yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi Bisnis kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
Bersasarkan pasal ini walikota harus memberikan persetujuan.
Namun, walau direksi mengatakan mengajukan, walikota bisa saja tidak menerima pengajuan dari direksi. Sebab dalam Pasal 24 huruf e itu disebutkan, pengajuan disampaikan kepada walikota melalui badan pengawas. Bisa terjadi badan pengawas tidak menyampaikan usulan direksi kepada walikota, atau direksi tidak menyampaikan kepada badan pengawas, sehingga badan pengawas tidak memiliki sesuatu untuk disampaikan kepada walikota.
“Kita percayakan saja kepada Kejari, supaya kejari menyidik ini berdasarkan faktanya,” kata STS. [] Fadil
berita terkait: https://bogor-kita.com/ini-dugaan-pelanggaran-deposito-rp15-miliar-dana-pd-ppj/