Kota Bogor

Kapolresta-Wali Kota Bogor Sepakat Larang Peringati Pergantian Tahun dengan Petasan

BOGOR-KITA.com – Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto sepakat melarang penggunaan petasan dalam merayakan malam pergantian tahun baru 2017. Hal ini ditegaskan keduanya usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2016 Polres Kota Bogor Kota di Lapangan Mako Brimob Resimen II Pelopor Kedung Halang, Jl.KS Tubun Kota Bogor, Kamis (22/12/2016).

Bima yang pada kesempatan itu menjadi Inspektur Apel Gelar Pasukan menegaskan warga tidak perlu menggunakan petasan dalam merayakan malam pergantian tahun baru karena menurutnya itu hanya menghambur-hamburkan uang. ”Mubazir dan tidak ada manfaatnya, jadi kami himbau untuk tidak menggunakan petasan. Selain itu juga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tegas Bima.

Baca juga  Pemkot Bogor Larang Pegawai Mudik Pakai Mobil Dinas

Kapolresta AKBP Suyudi Ario Seto mengamini apa yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Lanjutnya, petasan dilarang, sementara untuk kembang api boleh tapi ada aturannya. Suyudi menjelaskan, yang diperbolehkan itu kembang api dengan ukuran kurang dari dua inchi. Bila lebih maka harus memiliki izin. “Sekarang kita sedang berupaya melakukan pencegahan dan sweeping para pedagang petasan karena di wilayah Kota Bogor ini cukup rawan,” ujar Suyudi.

Untuk Operasi Lilin Lodaya 2016, Suyudi akan mengerahkan kurang lebih 1400 pasukan dari TNI, Polri dan elemen lainnya yang dibagi ke titik-titik yang dinilai cukup krusial dan didukung pos pengamanan dan pos pelayanan yang sudah dibangun. Usai apel, apar petugas langsung menuju pos-pos yang telah ditentukan.

Baca juga  Muspida Kota Bogor Komit dan Sepakat Gelar Operasi Terpadu

Terkait adanya potensi ancaman yang kemungkinan terdeteksi di Kota Bogor, Suyudi menyampaikan semua elemen harus memiliki sifat antisipatif dan selalu menjalin komunikasi untuk lebih bersinergis dengan semua aparat dan elemen. ”Selain itu kita juga mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif seperti yang disampaikan Wali Kota saat apel. Untuk para pendatang diwajibkan lapor 1 X 24 jam kepada aparat terendah di wilayah dengan dilengkapi syarat administrasi yang mumpuni sehingga jangan sampai ada pendatang-pendatang gelap yang masuk ke Kota Bogor,” tegas AKBP Suyudi yang belum lama ini menggelar rapat lintas sektoral untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat dengan melibatkan aparat terendah diwilayah seperti RT dan RW. [] Admin

Baca juga  Bima Arya: Persoalan GKI Yasmin Insya Allah Tuntas Saat Natal
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top