Jalankan Instruksi Bupati Bogor, Satgas Tindak Wisatawan Tanpa Rapid Antigen
BOGOR-KITA.com, PUNCAK – Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun lakukan pemeriksaan surat rapid antigen kepada wisatawan yang akan memasuki kawasan Puncak. Pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/Covid19/Sekret/II/2021, tanggal 5 Februari tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor. Serta untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat rapid antigen.
“Kami paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat rapid antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat rapid antigen,” tegasnya.
Menurut Harun, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap di Kabupaten Bogor. Tetapi fokus pada pengecekan surat rapid antigen baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap karena penerapan surat rapid antigen bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini, dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM,” tukasnya. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor