Kota Bogor

Jadi Inspektur, Pupung Diminta Audit Pembangunan Gedung DPRD

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melantik tiga pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ketiga pejabat itu ialah Drs.pupung Wahyu purnama, MS.i, sebagai inspektur Kota Bogor, Ir.Deni Hendana MM, sebagai Kepala Bapenda Kota Bogor,  Dr. Ilham Chaidir, M.Kes, sebagai Direktur RSUD Kota Bogor.

Namun, pejabat struktural Pemkot Bogor yang baru dilantik tersebut langsung mendapat tugas dari Bima Arya, salah satunya adalah Inspektur Kota Bogor, Drs.pupung Wahyu purnama yang diminta untuk mengaudit proses pembangunan gedung DPRD Kota Bogor yang baru saja roboh beberapa waktu lalu.

Pupung mengatakan langkah awal setelah dilantik dirinya akan melakukan konsolidasi di internal inspektorat. Kemudian, selanjutnya dirinya akan melakukan langkah langkah sesuai perintah wali kota yaitu mengaudit pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor.

Baca juga  Bayar Pajak, Bentuk Partisipasi Aktif Warga Untuk Perkembangan Dan Pembangunan Kota Bogor

“Secepatnya kita akan lakukan audit, tapi kami akan  mempelajari dulu permasalahan di gedung dewan tersebut. Karena saya baru dilantik, saya akan konsolidasi di internal dulu,” kata Pupung.

Lebih lanjut  Pupung menjelaskan bahwa,  dirinya ingin menjadikan inspektorat sebagai lembaga pembina bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana inspektorat itu sebagai lembaga pemeriksa akan diubah menjadi lembaga yang melakukan upaya pembinaan, supaya program yang berjalan di Pemkot Bogor sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan.

“Kita akan berikan bimbingan dan bantuan teknis dan memberi layanan konsultasi bagi OPD-OPD yang kaitan dengan tata kelola keuangan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ia juga menginginka inspektorat itu bukan sebagai lembaga yang ditakuti dan lembaga yang melakukan pengawasan di akhir, tapi sudah melakukan upaya upaya  pembinaan sejak perencanaan pelaksanaan hingga evaluasi di akhir pembangunan.

Baca juga  Satpol PP Jangan Hanya Bongkar Kanopi TTM

“Yang jelas kita akan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi kita. Ketika PNS itu melakukan pelanggaran, kita lihat konteksnya di OPD mana di satpol PP atau di BKPSDA, tindak lanjut baru di inspektorat,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top