Regional

Jabar Punya Perda Pesantren, Ini Tiga Poin Pentingnya

Uu Ruzhanul Ulum

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Provinsi Jawa Barat baru saja melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pesantren.

Pengesahan dilakukan pada saat rapat paripurna DPRD Jabar, 1 Februari 2021 lalu.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan ada tiga poin penting yang harus diketahui dan didapatkan oleh civitas pesantren setelah terbitnya Perda Pesantren ini.

Pertama adalah penyuluhan di luar kurikulum pesantren, seperti tentang lingkungan dan kesehatan.

Menurut Uu yang juga lahir dari kalangan pondok pesantren, selama ini,   pesantren memiliki kurikulum masing-masing yang khas.

Kedua, Perda Pesantren mengatur soal pemberdayaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib memberdayakan pesantren dalam berbagai kebijakannya. Seperti membuat program untuk kiai, ulama, sampai alumni pesantren.

Baca juga  Selama 2021, Ragam Program Dompet Dhuafa Mencapai 70.747 Jiwa Penerima Manfaat

Poin ketiga adalah pembiayaan. Nantinya, pesantren akan mendapatkan kucuran atau alokasi dana dari Pemerintah Provinsi secara reguler. Berbeda dengan sebelumnya, pesantren hanya mendapat hibah dari pemerintah.

“Selama ini, Ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokusnya hanya mempelajari kitab kuning tidak sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal,” jelas Uu dikutip dari jabarprov.go.id.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan santri-santri di Jabar juga nantinya dapat BOS seperti siswa sekolah formal.

Namun ia menegaskan, pesantren yang akan mendapat bantuan dari pemerintah harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santrinya yang bermukim atau mondok, ada kiainya, ada pondok atau asramanya, ada masjid atau musalanya, serta yang terpenting mempelajari kitab kuning yang terkait dengan Alquran, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

Baca juga  Perdagangan Luar Negeri Jabar Surplus

Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi dari Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, ada 8.343 pondok pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 orang. Namun menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, apabila ditambah dengan jumlah yang tidak tercatat, pesantren di Jabar jumlahnya mencapai 12 ribu-an lebih, dengan santri sekitar 6 juta orang. [] Imam

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top