Kota Bogor

Instruksi Mendagri: Kota dan Kabupaten Bogor WFH Lagi

Mendagri Tito Karnavian

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kota dan Kabupaten Bogor merupakan 2 dari 7 daerah di Jabar yang masuk dalam daftar Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan 6 Januari 2021.

Empat daerah lainnya adalah Kaupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Inmendagri ini tidak menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, melainkan Pembatasan Kegiatan yang berlangsung selama 2 minggu, mulai tanggal 11 -25 januari 2021.

Namun demikian, intinya adalah pembatasan seperti masa PSBB. Namun pembatasan yang dilakukan tidak sepenuh pembatasan di masa PSBB yang antara lain mengawasi pergerakan orang. Pada masa PSBB penuh ketika itu, imbauannya utamanya adalah adalah “di rumah saja.”

Walau dalam Inmendagri tersebut tidak ada imbauan “di rumah saja” namun  ada instruksi untuk melakukan  work from home  atau WFH.

Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut digariskan WFH sebesar 75 persen, dan hanya 25 persen yang diizinkan melakukan  work form office  atau WFO. Selain itu juga ada pembatasan jam buka toko.

Baca juga  Cegah Anjal dan Gepeng, Dinsos Lakukan Penjaringan

Selengkapnya sebagai berikut,

a.membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c.untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
–kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
–pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e.mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f.mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga  Menjadi Proaktif

Dalam instruksi tersebut, Mendagri meminta agar daerah yang masuk daftar pembatasan kegiatan, lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina),” ujar Tito.

Disampaikannya, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.

Baca juga  Bikin Smartkandang.com Rp200 Ribu, Raup Rp28 Juta per Bulan

Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Juga untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia). [] Admin/setkab.go.id

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top