Kab. Bogor

Erni Sugiyanti Reses di Parungpanjang, Sosialisasikan Perda Pesantren

erni sugiyanti reses
Erni Sugiyanti, S.Ag reses di Kp. Cikabon RT. 02/02 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Selasa (2/3/2021).

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah VI (Pemilihan Kabupaten Bogor) Erni Sugiyanti, S.Ag reses di Kp. Cikabon RT. 02/02 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Selasa (2/3/2021).

Pada kesempatan tersebut Erni Sugiyanti salah satunya membahas tentang Perda Pesantren yang baru saja disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Barat.

“Perda tentang pesantren pertama di indonesia setelah keluarnya Undang – Undang tentang pesantren tahun 2019,” kata Erni yang merupakan Politisi PKB.

Erni Sugiyanti, S.Ag reses di Kp. Cikabon RT. 02/02 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Selasa (2/3/2021).

Erni Sugiyanti, S.Ag reses di Kp. Cikabon RT. 02/02 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Selasa (2/3/2021).

Untuk diketahui, ada tiga poin penting Perda Pesantren.

Pertama, penyuluhan di luar kurikulum pesantren, seperti tentang lingkungan dan kesehatan.

Baca juga  Jabar Punya Perda Pesantren, Ini Tiga Poin Pentingnya

Kedua, Perda Pesantren mengatur soal pemberdayaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib memberdayakan pesantren dalam berbagai kebijakannya. Seperti membuat program untuk kiai, ulama, sampai alumni pesantren.

Poin ketiga adalah pembiayaan. Nantinya, pesantren akan mendapatkan kucuran atau alokasi dana dari Pemerintah Provinsi secara reguler. Berbeda dengan sebelumnya, pesantren hanya mendapat hibah dari pemerintah.

Beberapa aspirasi yang disampaikan secara langsung pada kegiatan reses II adalah Perda Pesantren agar bisa bermanfaat dengan pemberdayaan masyarakat pesantren dan dapat menunjang sarana dan prasarana pendidikan pesantren. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top