Sekda Kukuhkan Pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, kukuhkan Pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH dan HAM) dan Penobatan Duta Hukum dan Hak Asasi Manusia tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Kamis (4/3/2021). Itu dilakukan untuk meningkatkan budaya sadar hukum dan hak asasi manusia sejak dini di kalangan masyarakat dan pelajar.
Burhanudin menjelaskan, pengembangan budaya sadar hukum merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, yang diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya agar tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Membangun kesadaran hukum harus dimulai sejak dini agar bisa tertanam dan jadi kebiasaan sehari-hari, sehingga kaum muda berkembang menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, taat dan patuh pada aturan dengan kesadaran penuh tanpa harus diawasi. Ketaataan mereka terhadap aturan pun tidak harus dipaksakan,” tegas Burhanudin.
Lanjut Sekda Kabupaten Bogor, pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga berkewajiban untuk menaati peraturan. Kesadaran hukum di kalangan pelajar sangat penting untuk meningkatkan prestasi, menciptakan kenyamanan dan kedisiplinan, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM serta Duta Hukum dan HAM Kabupaten Bogor ini. Sebagai ruang strategis bagi para pelajar untuk membangun kesadaran hukum agar kemudian dapat menginspirasi dan mengajak kepada keluarga, teman, dan masyarakat lingkungannya , untuk sadar hukum dan Hak Asasi Manusia,” Burhanudin menambahkan.
Burhanudin juga berharap, di tengah kondisi pandemi covid-19, Forum Pelajar Sadar Hukum dan Duta Sadar Hukum aktif menggalakkan sosialisasi dan edukasi disiplin terhadap aturan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memerangi covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Karena pembatasan kegiatan atau lockdown, bukanlah kunci untuk menangani laju penyebaran covid-19. Sekalipun ada pembatasan, jika masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut dan tidak disiplin protokol kesehatan covid-19 tetap akan menyebar kemana-mana,” tegas Sekda.
Ia juga meminta, peran orang tua, aparatur pemerintah, penegak hukum dan seluruh masyarakat untuk ikut mendukung berkembangnya kesadaran hukum di masyarakat, dengan menunjukan keteladanan, patuh dan taat hukum dan HAM pada generasi muda. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor