Kota Bogor

DPRD Tolak Wacana Motor Dilarang Melintas Jalan Pajajaran

jalan Padjajaran Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – DPRD Kota Bogor tak menyetujui rencana Pemkot Bogor melarang kendaraan roda dua melintasi di sepanjang Jalan Pajajaran Kota Bogor. Karena akan mempersulit masyarakat apalagi di kawasan itu banyak fasilitas publik seperti RS PMI, pusat perbelanjaan, Terminal Baranangsiang dan lainnya.

Meski rencana itu masih seputar wacana, namun DPRD sudah menolaknya. “Hampir seluruh masyarakat maupun wisatawan melintas Jalan Pajajaran,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono di Bogor, Kamis (11/12).

Pemkot, kata Cahyono, sebaiknya lebih memikirkan bagaimana proses berlalu lintas berjalan lancar, bukan melarang melintas.  “Bagaimana masyarakat kecil yang tidak punya mobil mau ke Botani Square atau RS PMI. Jadi ini saya anggap ide konyol setelah adanya ide larangan kendaraan Plat B,” jelasnya.  

Baca juga  Pecut Semangat Pelajar Lewat Revive You

Cara menangani kemacetan bukan melarang berlalu lintas. Mengurangi kemacetan bisa dilakukan dengan meningkatkan kapasitas jalan,  meningkatkan tekhnologi penanganan lalin, peningkatan sdm.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi menilai, setuju, dengan syarat pemkot menyiapkan transportasi umum yang aman dan nyaman, kemudian penyediaan jalur lalu lintas khusus.

Anggota Komisi C, Laniasari mengatakan, wacana yang dikeluarkan oleh Usmar Hariman itu harus menunggu kajian dulu.

Anggota DPRD lainnya, Sumiati Eneng mengatakan, pelarangan kendaraan roda dua dan angkutan umum di Jalan Pajajaran akan memberatkan masyarakat. “Kasihan kalau masyarakat tak bisa naik motor. Mereka belum tentu semua punya mobil dan tidak mungkin harus jalan kaki juga,” tukasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Perumda PPJ Lakukan Tera Timbangan Ulang di sejumlah Pasar Tradisional  

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top