Kab. Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda PDAM, Pasar Tohaga dan Kepariwisataan

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor menetapkan tiga raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020).

Tiga raperda yang ditetapkan menjadi perda meliputi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor.

Dijelaskan, Perda pembentukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dan Perumda Pasar Tohaga dilakukan seiring terbitnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyebabkan perlunya penyesuaian badan usaha milik daerah yang tadinya berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Baca juga  Belanja Mulai dari Rp300.000 di CCM, Bisa Bawa Pulang Vespa

Hal ini dilakukan untuk menunjang kebijakan di bidang pelayanan air minum, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan pasar.

“Sehingga perlu dilakukan pengembangan usaha serta restrukturisasi regulasi yang ditujukan untuk penyesuaian produk hukum daerah yang menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi, efisiensi dan pelayanan yang optimal dalam hal pelayanan air minum dan pengelolaan pasar,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Iwan Setiawan.

Terkait rencana induk kepariwistaan dikatakan, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 8 ayat 1 bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

Baca juga  Liga 1 Indonesia: Partai Pembuka di SUGBK, Partai Kedua di Stadion Pakansari

Dalam pasal 9 ayat 3 mengamanatkan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten harus diatur dengan peraturan daerah.

Maka, perlu disusun rencana induk pengembangan pariwisata daerah, dalam rangka mengembangkan pembangunan pariwisata daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, yang terpadu dan terintegrasi dengan sektor pembangunan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat atas kinerja dan kerja sama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan raperda bersama perangkat daerah, sehingga ketiga raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah agar dapat segera  diimplementasikan bagi kepentingan masyarakat,” kata Ade Yasin. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top