BOGOR-KITA.com – Menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat mensinyalir beredar ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (09/04/2018).
Hasilnya, dari pengawasan itu tim monitoring gabungan menyita 100 dus ikan makarel dari toko grosir makanan dan 100 kaleng dari warung-warung kecil.
Tim gabungan yang dibagi dua tim terdiri dari Disperindag, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian menyasar ke pasar modern, pasar tradisional dan supermarket/minimarket.
Untuk tim 1 dipimpin Kepala Bidang Sarana dan Komoditi perdagangan Disperindag Kota Bogor Tedy Sutiadi yang menyasar ke wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah. Sementara itu tim 2 dipimpin Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga yang menyasar ke wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.
Kepala Bidang Sarana dan Komoditi perdagangan Disperindag Kota Bogor Tedy Sutiadi menjelaskan, pengawasan tim 1 menyasar supermarket, minimarket, dan sejumlah toko modern di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur dan Bogor Tengah. Pengawasan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higeinis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Untuk tim 1 hasilnya untuk sementara tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga menyebutkan, tim 2 menyita 100 dus dan kemudian langsung dilakukan penyegelan yang ditemukan di gudang (grosir) makanan di jalan baru (jalan Sholeh Iskandar).
“Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464),” tuturnya.
Ia menjelaskan, barang bukti masih di toko tersebut karena pihaknya kesulitan membawanya. Untuk tindaklanjutnya pihaknya sedang koordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat dan nanti akan ditindaklanjuti.
“Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyita 100 kaleng ikan makarel yang masih dijual di warung-warung kecil di wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan. Ia menegaskan bahwa produk yang terdeteksi dan yang terkontaminasi oleh cacing berdasarkan BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makarel, bukan jenis ikan yang lain.
“Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Untuk sementara ada 27 merk yang mengandung parasit cacing berdasarkan BPOM. Saat ini 16 merk produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merk produk dalam negeri ikan makarel dihentikan sementara sampai audit komprehensif selesai dilakukan,” katanya. []Admin