BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Muspika Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, Denpom III/I Bogor melakukan razia minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (11/3/2020) malam.
Saat dilakukan penggeledahan di warung yang diduga menjual minuman keras, petugas tidak menemukan satupun barang bukti, namun setelah ditelusuri petugas menemukan penyimpanan minuman keras di dalam mobil dengan lokasi berbeda.
“Mereka pedagang, tapi mereka meyimpan barangnya itu di kendaraan yang disimpan jauh dari tempat warung mereka,” ungkap Camat Bogor Tengah, Agustian Syah kepada wartawan.
Menurut Agus, para pedagang miras tersebut akan mengelabui petugas dengan menyimpan miras tersebut jauh dari tempat jualan mereka.
“Ini siasat mereka supaya petugas tidak menemukan barang mereka,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyita puluhan botol miras. Tak hanya itu petugas pun akan terus menertibkan penjualan miras di Kota Bogor.
“Kedepannya kita akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk membuat efek jera buat mereka. Lapak atau warungnya juga akan ditertibkan, karena sudah berkali kali mereka terkena razia,” pungkas Agus.[] Ricky