Eko Bambang Riyadi
BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor. Kedua PNS tersebut ditangkap saat memeras seorang pengusaha dengan modus pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Karari) Cibinong, Eko Bambang Riyadi, di Cibinong, Senin (20/4/2015) mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan Senin (20/4/2015) sekitar pukul 09.40 WIB20. OTT dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari salah seorang sumber yang dipercaya, yang menginformasikan akan ada pemberian sejumlah uang dari pihak pengusaha kepada kedua oknum PNS. Mendapat laporan, dirinya langsung menugaskan beberapa tim intel Kejari Cibinong untuk melakukan investigasi. Alhasil hasil tim berhasil menangkap basah pelaku yang melakukan pemerasan terkait perizinan, di mana kedua oknum PNS menjanjikan memuluskan pengurusan izin sebuah bangunan di omplek pergudangan di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujungan, Kecamatan Sukaraja.
Kajari menambahkan, kedua pelaku diketahui berinisial H dan Z, keduanya pejabat yang bertugas salah satu Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di kawasan Cibinong.
“Kita sudah menetapkan kedua oknum PNS itu sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa uang berjumlah Rp2,5 juta dalam dua amplop di taruh dalam tas tersangka,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto 31 pasal 12 E dengan ancaman penjara kurang lebih 20 tahun. [] Sahrul