BOGOR-KITA.com – Jelang Lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian (Distan) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah seorang pedagang kikil siap saji, di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Jumat (3/7/2015).
Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga mengatakan, pihaknya melakukan sidak sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap penjualan kikil berformalin yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Kita langsung melakukan sidak ke penjual kikil siap saji, bekerja sama dengan Distan. Biasanya banyak dijual pada saat bulan Ramadhan karena meningkatnya permintaan," ucap dia.
Ia menambahkan, pihaknya langsung mengambil sampel terhadap kikil yang sudah diolah dan yang masih mentah untuk diuji di laboratorium Distan Kota Bogor.
“Tadi kita sudah mengambil sampel dan memang belum ada hasilnya karena dibutuhkan waktu satu sampai dua hari karena besok libur, hasilnya akan diumumkan paling lambat hari Senin," imbuhnya.
Mangahit menegasakan, jika nanti hasilnya ada kandungan formalin, pedagang kikil tersebut akan dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. [] Yuda.