Regional

DEEP Indonesia Sebut 5 Potensi Masalah di Pilkada 8 Daerah Jabar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi menilai, ada 5 potensi masalah yang timbul pada pilkada 8 daerah di Jabar yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Lima potensi masalah itu dilandaskan pada analisa berbasis data angka laporan awal dana kampanye (LADK) 25 Paslon yang bertarung di 8 daerah Jabar itu.  (Angka LADK dapat dilihat di sini https://bogor-kita.com/pilkada-8-daerah-jabar-ladk-cellica-paling-besar-rp-300-juta/)

Yus, sapaan akrab Yusfitriadi mengatakan, angka LADK 25 pasang calon itu, amat sangat tidak wajar. (lihat: https://bogor-kita.com/ladk-25-paslon-pilkada-di-8-daerah-jabar-sangat-tidak-wajar/).

Yus, mengatakan, angka Laporan Awal Dana Kampanye itu memang belum substantif, sifatnya cenderung menggugurkan kewajiban saja.

Namun demikian, Yus menilai, hal ini indikasi timbulnya permasalahan.

Baca juga  50 Ribu Masker Siap Dibagikan Gratis di Karawang

“Hasil analisis DEEP Indonesia berdasarkan penyerahan LADK tersebut, ada 5 pontensi masalah yang akan muncul,” kata Yus.

Potensi masalah itu meliputi,

Pertama, tim kampanye akan abai terhadap laporan penggunaan dana kampanye. Seperti kegiatan kampanye di lapangan cukup banyak dan mengeluarkan dana, barang dan jasa. Namun yang tidak dilaporkan tidak sebesar apa yang dikeluarkan di lapangan.

Kedua, tim kampanye dan pasangan calon berpotensi asal-asalan dalam melaporkan dana sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Yang penting secara administratif ada yang dilaporkan.

Ketiga, proses audit dana kampanye, akan berpotensi audit-auditan bahkan mungkin tim auditor akan berperan sebagai konsultan yang akan merapikan administrasi dana kampanye yang tidak rapi.

Baca juga  Mobilitas Tinggi Penyebab Pasien Corona Didominasi Kelompok Usia Produktif

Keempat, setiap pasangan calon berpotensi melakukan kebohongan publik. Misalnya, sebetulnya penggunaan dana kampanye sangat besar, namun yang dilaporkan tidak sebesar yang digunakan.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum pemilu dalam konteks pelanggaran atas dana kampanye akan sulit ditegakan, karena instrument pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu tidak cukup kuat dalam mengawasi dana kampanye secara utuh.

Berdasarkan hal itu Yusfitriadi merekomendasikan beberapa hal sbagai berikut:

-Meminta kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan partai politik pengusung, untuk ikut serta membangun spirit demokrasi berkualitas pada pilkada 2020.

-Kepada masyarakat dan pemilih, diharapkan sudah bisa melihat profil pasangan calon, dari penyerahan LADK.

-Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 daerah, diharapkan bekerja profesional, menjunjung tinggi integritas, transparan dan akuntabel.

Baca juga  Ini Saran Yusfitriadi untuk Kadisbudpar Deni Humaedi

-Kepada Bawaslu di 8 daerah diharapkan dalam pengawasannya selalu berorientasi pada hal yang bersifat substantive tidak hanya yang bersifat administratif. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top