Camat Kemang Bakal Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran PPKM Kolam Renang SWP
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Adanya pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro oleh pengelola kolam renang SWP di Kampung Nagrok, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, langsung direspons Camat Kemang Edi Suwito.
Edi Suwito yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kemang, mengatakan akan segera menindak lanjuti aduan tersebut. Menurutnya, penerapan prokes PPKM harus terus dilakukan agar pemyebaran covid bisa diminimalisir.
“Akan kami tindaklanjuti dengan menugaskan Kanit Satpol PP agar melakukan pengecekan ulang prosedur penerapan prokes di lokasi tersebut. Jika diperlukan akan kita panggil pemiliknya,” ucap Edi Suwito, Minggu (14/3/2021).
Ia mengungkapkan, dalam aturan perpanjangan kedua belas PSBB Pra AKB dengan penerapan PPKM berbasis mikro, dalam poin 20 memang disebutkan bahwa gelanggang renang (kolam renang, waterpark, waterboom) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel/Resort/ Cottage/Villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, dibolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
“Jam operasionalnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB serta yang terpenting tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah warga menyoal beroperasinya wahana wisata kolam renang SWP yang berada di Kampung Nagrok Desa Tegal Kecamatan Kemang.
Saat mencoba mengklarifikasi kepada pemilik kolam renang SWP terkait keluhan warga ini, media masih kesulitan. Suhanda, salah seorang pegawai di kolam renang SWP yang coba dimintai keterangan oleh media ini mengaku dirinya tidak dapat memberikan jawaban karena batasan kewenangan. [] Fahry