Kab. Bogor

Burhanudin: Sistem OSS RBA Membuat Pengawasan Dalam Satu Koordinasi

burhanudin

BOGOR-KITA.com, CIBINONG-Sekretaris Daerah (Sekda), Burhanudin mengatakan, dengan sistem pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, saat ini pengawasan dalam satu koordinasi.

Hal ini dikatakannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembinaan, di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (19/7/2022). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sangat mendukung dan ikut berperan aktif untuk mendukung pemerintah pusat dengan adanya sistem pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk based Approach (OSS RBA).

“Saat ini semua pengawasan terhadap pelaku usaha di seluruh Kabupaten Bogor dilakukan dan dikoordinasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan sistem ini, banyak manfaat dan kemudahan yang pemerintah daerah dapatkan,” kata Burhanudin.

Baca juga  Tips Memaksimalkan Memotret Menggunakan HP di Masa Pandemi

Burhanudin menjelaskan, pengawasan pelayanan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Bogor dapat lebih terintegrasi dan terkoordinasi antar instansi di Kabupaten Bogor, sehingga pelaku usaha di Kabupaten Bogor dapat berusaha dengan aman, tenang, nyaman dan maju.

“Sehingga tingkat investasi di Kabupaten Bogor lebih meningkat dan tercapai realisasi yang ditargetkan,” terang Burhanudin.

Untuk diketahui, melalui pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA, manfaat dan kemudahan yang didapatkan adalah, tidak tumpang tindih pelaksanaan fungsi pengawasan, terjadi penghematan anggaran, dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi.

Burhanudin berpesan, untuk perizinan harus memperhatikan minimal lima aspek. Pertama, aspek hukumnya, aspek administratifnya, kemudian aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek lingkungan sosial. Ini menjadi rambu-rambu dalam kegiatan pengawasan di lapangan. [] Hari

Baca juga  DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda Baru
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top