BPN Kota Bogor Tak Jalankan Putusan, Warga Teplan Ajukan Permohonan Eksekusi Informasi Tanah Sengketa
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sejumlah warga RW. 05/Kedungbadak atau sering disebut Teplan, ajukan permohonan eksekusi putusan Komisi informasi berkaitan dengan sengketa tanah warga RW. 05/Kedungbadak dengan TNI cq Kodam Siliwangi cq Korem Suryakencana yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 05/Kedungbadak.
“Permohonan eksekusi oleh warga terlah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 10 Maret 2021, dan telah mendapatkan register dengan Nomor: 3/Pdt.EKS/2021/PN Bgr jo. 1052/PTSN-MK MA/KI-JBR/X/2019,” kata kuasa hukum warga RW05/Kedungbadak, Sugeng Teguh Santoso dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Jumat (26/3/2021).
Menurut STS, sapaan Sugeng Teguh Santoso, permohonan eksekusi tersebut diajukan karena tidak ada respon dan tidak dilaksanakannya putusan tersebut secara sukarela oleh termohon dalam hal ini BPN Kota Bogor.
STS mengatakan, dalam putusannya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan yang diminta dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan berupa dokumen Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor yang memuat informasi berupa:
1.Tahun penerbitan sertifikat Hak pakai Nomor 5/Kedung badak;
2.Total luas tanah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedung badak;
3.batas-batas dan situasinya, salinan buku warkah penerbitan Serifikat Hak pakai Nomor 5/Kedungbadak;
4.sekala perbandingan luas peta tersebut.
Merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon (Kantor BPN Kota Bogor) untuk memberikan informasi tersebut.
Dalam permohonannya, warga RW. 05/Kedungbadak meminta kepada Ketua Pengadilan agar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), agar BPN memberikan dokumen-dokumen beserta informasi terkait tanah warga yang di klaim telah dikeluarkan oleh BPN berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan. Namun karena hingga sekarang ternyata BPN Kota Bogor belum bersedia melaksanakan secara sukarela terhadap isi putusan tersebut, maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa putusan selain mempunyai kekuatan mengikat, juga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
Oleh karenanya dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri (in casso Pengadilan Negeri Bogor) tempat termohon eksekusi bertempat tinggal, agar berkenaan memanggil, mengingatkan, dan selanjutnya memerintahkan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut, bila perlu dengan upaya paksa memeriksa dan mengambil dokumen informasi yang dimintakan dengan menggunakan alat negara.
Dikatakan STS, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen Buku Tanah, Peta Situasi dan Warkah Penerbitan Hak Pakai termuat data fisik berupa, nama pemegang hak pakai dan tahun penerbitannya, letak, batas, dan luas, dan perbandingan skala peta serta warkah penerbitan SHP”
“Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” kata STS. [] Hari