Regional

Bodebek Mulai PSBB Rabu Atau Kamis, Membandel Dipidana

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bogor Kota dan Kabupaten, Depok dan Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama-sama. “Intinya dari kami, keinginannya adalah kita mengimplementasikannya secara bersama-sama,” kata Wakil Walikota Bogor, Sabtu (11/4/2020).

Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB diberikan kepada Bodebek dalam satu surat.

Dalam surat keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kapan pelaksanaannya?

Dedie mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala daerah Bodebek.

“Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4/2020), ada yang berpendapat Kamis (16/4/2020),” kata Dedie.

Baca juga  Relaksasi PSBB Belum Saatnya

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis di lapangan dan sejumlah dokumen.

“Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri. Kemudian juga tentu harus dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” ujarnya.

Dedie menegaskan, dengan diterbitkannya Keputusan Menkes tentang PSBB ini, akan membuat langkah penerapannya bisa lebih jelas dasar hukumnya. Sebetulnya Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebelumnya dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

Baca juga  Bima Arya Targetkan Penataan Pasar Kebon Kembang Rampung Desember

“Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” tegasnya.

“Dan jangan lupa yang kita lakukan ini adalah misi kemanusiaan, di mana yang harus kita selamatkan adalah nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” kata Dedie. [] Hari

Baca juga  Dibuka, Posko Makan Siang Gratis di Gedung Pakuan Bandung
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top