BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor, Bima Arya berjanji siap memperjuangkan aspirasi buruh sepanjang masih dianggap wajar. Demikian juga penambahan item kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item, akan diperjuangkan. “Sudah disampaikan ke pusat terkait 84 item itu, tapi jika ada komponen KHL itu tidak layak dan melenceng, maka tidak diperbolehkan,” kata Bima ketika dimintai tanggapannya terkait aspirasi yang disampaikan buruh dalam demo yang digelar di depan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor di Jalan Merdeka, Selasa (4/11).
Para buruh yang tergabung dalam SPIN, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), dan lainnya ini menuntut Pemkot Bogor menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.
Mereka juga menuntut Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menetapkan UMK Kota Bogor 2015 menjadi Rp3.058.055 atau naik 30 persen dari UMK 2014 yang Rp2.352.350.
Salah satu Anggota SPN Bogor Edu Yulianda menegaskan, kenaikan upah 30 persen sudah tidak bias ditawar lagi karena saat ini harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Harga kebutuhan pokok akan semakin meningkat seiring rencana Presiden Jokowi yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Buruh kemudian meminta Bima membuat rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menambah jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item, sekaligus merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.[] Harian PAKAR/Admin