BOGOR-KITA.com, BOGOR- Aktivitas pernikahan dan seminar di hotel di Kota Bogor masih belum diperbolehkan.
Hal ini dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya seusai mengikuti rapat koordinasi evaluasi dan update data level kewaspadaan seluruh daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan melalui saluran video conference, Jumat (12/6/2020).
Bima mengatakan, dalam data yang dipaparkan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Kota Bogor masih berada di tingkat kewaspadaan level tiga yang diberi label warna kuning.
Daerah lainnya yang memiliki level kewaspadaan kuning adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Sedangkan daerah yang sudah di level dua yang diberi label biru adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Level kewaspadaan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Disebutkan ada 5 level kewaspadaan. Yakni, level 1 (rendah). Level 2 (moderat). Level 3 (cukup berat). Level 4 (berat). Level 5 (kritis).
Pelaksanaan PSBB di daerah dengan tingkat kewaspadaan level 3 (cukup berat) adalah sebagai berikut:
1.Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi dan antar provinsi.
2.Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online.
3.Kantor, industri, pasar, dan toko diberlakukan pengurangan jam operasional, pembatasan jumlah karyawan (WFH 50%) dan pembatasan jumlah pengunjung (50%).
4.Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes.
5.Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina.
“Tadinya kita ingin mulai mengizinkan pernikahan di hotel, tapi masih kuning artinya tidak boleh. Jadi harus ditahan dulu,” ungkap Bima.
Sementara itu, untuk pembukaan mall di Kota Bogor, Bima menyebut masih diperbolehkan. “Asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika pengelola mall siap dengan itu semua, kami akan cek langsung di lapangan, lalu akan kami berlakukan masa uji coba pembukaan mall selama satu minggu. Kalau berjalan dengan baik, silahkan teruskan. Kalau tidak, akan kami evaluasi kembali,” tandasnya. [] Hari/prokompim