BOGOR-KITA.com, BOGOR – Muspika Kecamatan Bogor Utara bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gagalur Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (12/6/2020).
Camat Bogor Utara Dudi Fitri Susandi mengatakan lokasi PKL tersebut akan dikembalikan ke fungsinya yaitu jadikan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita akan kembalikan ke fungsinya, rencana akan kita buat ruang terbuka hijau atau taman,” kata Dudi, Jumat (12/6/2020).
Menurut Dudi sekitar delapan PKL yang ditertibkan di lokasi tersebut. Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Dudi, pihaknya melakukan pendekatan dan pemahaman secara persuasif melalui RT, RW dan para PKL.
“Karena mereka sudah puluhan tahun berjualan di lokasi itu, pertama kita beri waktu 7×24 jam lalu saya monitor dan 30 persen mereka membongkar sendiri kios mereka, selanjutnya kita kasih lagi waktu 3 x 24 jam dan mereka sudah lebih siap untuk membongkar sendiri,” terangnya.
Dalam pembongkaran tersebut, tambah Dudi, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
“Untuk pengangkutan material bekas kios, kita bekerjasama dengan DLH,”ujarnya. [] Ricky