Bima Arya (pakaian putih) saat menancapkan plang di rumah penunggak pajak (dok)
BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto berada di bawah bayang-bayang interpelasi oleh DPRD Kota Bogor. Hal ini mengemuka dalam pertemuan dengan DPRD yang berlangsung selama 8 jam, mulai pukul 16.00 WIB sampai 00.00 WIB, di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2/2015).
Pertemuan itu dipicu oleh persoalan pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang menuai kontroversi, baik terkait proses pemilihan maupun pelantikan direksi terpilih yang tidak mengundang DPRD.
Dalam rapat yang berlangsung alot itu, DPRD sekaligus menyinggung dua persoalan lain yang selama ini menjadi bahan pembicaraan. Dua persoalan lain itu adalah realisasi optimalisasi Terminal Baranangsiang dan pembelian lahan di Pasar Jambu Dua untuk tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang digusur dari Jalan MA Salmun.
Bima diultimatum menyelesaikan ketiga persoalan itu dalam waktu satu minggu. “Kami sepakat memberikan waktu seminggu kepada walikota untuk menuntaskan tiga masalah itu,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya, seusai rapat di Ruang Rapat 2 DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2/2015) malam.
Andi menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari yang diberikan, Walikota Bogor tidak mampu menyelesaikan tiga persoalan tersebut, DPRD akan mengambil langkah tegas dengan mengajukan hak interplasi. Apabila interpelasi belum memuaskan juga, DPRD akan melanjutkan dengan penggunaan hak angket. "Kita sedang siapkan interplasi. Kalau dalam satu minggu, tiga permasalahan tidak diselesaikan, kita langsung interplasi," tegas Andi Surya Wijaya yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Bogor. [] Rick