Kab. Bogor

Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Penjual Bensin Eceran di Sukaraja Kehilangan Mata Pencaharian

BOGOR-KITA.com, SUKARAJA – Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Hal tersebut berdampak pada penjual bensin eceran yang sulit mendapatkan bahan bakar Pertalite. Seperti di salah satu pom bensin mini Ibu Eni di Kampung Pasir Jambu, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang sudah tidak bisa jualan dari tiga hari yang lalu.

Pemilik Pom bensin mini Ibu Eni Erlangga Maulana mengeluhkan pelarangan berbelanja bahan bakar Pertalite di SPBU menggunakan jeriken. Padahal pom bensin mini ini menjadi satu satu nya pemasukan ekonomi di keluarganya.

“Ya kecewa sih sama Pertamina, saya sudah hampir 5 hari tidak jualan Pertalite, kalau harus jualan pertamax kan belanjanya aja mahal,” kata Erlangga kepada Bogor-kita.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga  Bhayangkari Bogor Best of the Best Lomba Menyanyi dan Video Kreatif

Pom bensin mini Ibu Eni ini sudah beroperasi selama tujuh tahun yang lalu dengan dilengkapi dengan surat izin usaha dari Pemerintah Desa Pasir Jambu.

“Pom bensin mini ini warisan dari alm. bapak saya, usaha bensin ini tidak besar keuntungan hanya cukup untuk makan sehari hari, sedangkan saya masih harus bayar kuliah dan bayar sekolah adik, kalau bukan dari usaha pom bensin mini ini harus dapat uang dari mana,” tambahnya.

Erlangga berharap ada solusi dari pihak Pertamina untuk para pedagang bensin eceran ini, karena dilarangnya berbelanja pakai jerigen membuat para pedagang bensi eceran tidak bisa mencari nafkah.

“Bukan cuman saya di sini, tetapi di kampung sebelah juga tutup, gak bisa belanja, seharusnya Pertamina mengambil solusi yang baik untuk pedagang bensin, misalnya dibatasi jumlah pembelian nya sih tidak masalah,” pungkasnya.

Baca juga  IPB Siapkan Kurikulum Memperkuat Growth Mindset, Kuota Mahasiswa Baru 4.250 Kursi

Sementara itu, Pengawas Lapangan SPBU Kedung Halang Iswandi menjelaskan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan berbelanja dengan menggunakan jeriken dikarenakan sudah adanya surat keterangan pelarangan berbelanja dengan jeriken dari Pertamina.

“Kemarin kan masih boleh disini berbelanja pakai jeriken, tanggal 6 ada surat keterangan dari Pertamina kami tidak bisa melayani lagi, kasihan biasa pedagang beli disini,” kata Iswandi.

Iswandi menambahkan, keluarnya surat keterangan dari Pertamina sedang dibahas oleh para pegawai SPBU di daerah karena banyak masyarakat yang belum tahu dan masih membawa jeriken ke SPBU itu.

“Nanti kami akan sampaikan, kepada Pertamina bagaimana solusi untuk para pedagang eceran,” pungkasnya. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top