Kota Bogor

Aturan PSBB, Dishub Tindak Angkutan Umum Bogor-Sukabumi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak dan mengusir angkutan umum (angkum) L300 jurusan Bogor-Sukabumi dan Bogor-Cianjur, termasuk angkutan umum AKDP.

Penindakan dan pengusiran tersebut karena sesuai dengan Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020 bahwa ada aglomerasi transportasi, yaitu untuk angkutan umum di luar daerah yang menerapkan PSBB dilarang masuk ke wilayah daerah PSBB tersebut.

“Aglomerasi transportasi itu sangat jelas bahwa yang di luar dari Jabodebek dilarang masuk ke Kota Bogor untuk angkutan umum. Jadi untuk angkutan umum jurusan Sukabumi dan Cianjur tidak boleh masuk ke Kota Bogor,” kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo, Rabu (29/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Eko petugas melakukan penyekatan di perempatan Ciawi yang merupakan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Seluruh angkum L300 yang melaju memasuki Kota Bogor ataupun sedang ngetem menunggu penumpang, semua dihentikan dan diminta kembali ke Sukabumi atau Cianjur. Selain itu, tempat pengeteman L300 di Jalan Cidangiang juga diawasi ketat petugas, semuanya dibubarkan. Namun, petugas juga sempat kucing kucingan dengan angkum L300, mereka masuk ke Kota Bogor melalui jalan tikus seperti lewat Cihideung atau Gang Rulita Ciawi. Tapi petugas berhasil menghalau di sejumlah titik sehingga L300 tidak masuk ke Kota Bogor.

Baca juga  Razia di Cibinong, Petugas Masih Temukan Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kita lakukan penyekatan di check point Ciawi, semua angkutan umum dari Sukabumi dan Cianjur dilarang masuk ke Kota Bogor. Tadi juga ditindak tegas L300 yang biasa mangkal di Jalan Cidangiang, semuanya sudah dibersihkan tidak ada yang mangkal atau ngetem di sana. Ini penegakan aturan dan harus dijalankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, simpang Ciawi merupakan salah satu titik lalu lintas yang paling ramai karena merupakan jalur perbatasan.

“Memang (Ciawi) itu paling kusut. Seperti tidak ada perubahan sama sekali, padahal pengendaranya itu-itu lagi,” ujarnya.

Selain di Ciawi, simpang Yasmin dan simpang Soleh Iskandar menjadi tempat yang paling banyak pelanggarnya. Pelanggaran yang paling sering didapati adalah, pengemudi roda dua yang tidak sealamat dan tidak mengenakan helm. Bahkan tidak sedikit pula anak-anak remaja yang diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam berkendara.

Baca juga  Dibuka, Posko Makan Siang Gratis di Gedung Pakuan Bandung

“Mereka pikir PSBB ini hanya main-main, saya harap orangtua mereka mau menjaga anak-anaknya agar tidak keluyuran di jalanan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top