BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Jawa Barat yang berakhir 29 Mei 2020, kembali diperpanjang.
Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.274.Hukham/2020 tentang Perbatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil tanggal 28 Mei 2020.
Dalam Surat bernomor 460/2479/Hukham yang ditujukan kepada bupati dan walikota di Jabar, disebutkan, perpanjangan PSBB di Bodebek diperpanjang selama 6 hari, mulai 30 sampai 4 juni 2020 sesuai dengan Jakarta. Sementara perpanjangan PSBB di luar Bodebek diperpanjang 14 hari, mulai 30 Mei sampai 12 Juni 2020.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020, tanggal 28 Mei 2020, dinyatakan pula, PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran covid-19. [] Hari